MYD dan Gisel Tersangka Kasus Video Syur Padahal untuk Koleksi Pribadi, Ahli Sebut Tidak Hati-hati

MYD dan Gisel tersangka, padahal keduanya mengaku hanya untuk koleksi pribadi. Ahli menyebut keduanya dihukum karena tidak hati-hati.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi - MYD dan Gisel Tersangka Kasus Video Syur Padahal untuk Koleksi Pribadi, Ahli Sebut Tidak Hati-hati 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan MYD dan Gisel tersangka kasus video syur 19 detik, yang sempat heboh di Twitter.

MYD dan Gisel dipersangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.

Mantan istri Gading Marten dan MYD pria pemeran video syur Gisel, terancam hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: MYD dan Gisel Tersangka, Nama Michael Yukinobu Defretes Trending Google

Timbul pertanyaan kenapa keduanya bisa terjerat pidana, padahal video syur diakui MYD dan Gisel untuk koleksi pribadi?

Melansir Kompas.com berjudul Kasus Gisel, Kenapa Pembuat Video Syur Bisa Dijerat Pidana?, berikut sejumlah pandan ahli hukum, soal penetapan tersangka MYD dan Gisel.

Gisel korban

Artis Gisella Anastasia
Artis Gisella Anastasia (Tangkapan layar)

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.

ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Ia menegaskan larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved