Berita Entertainment

Adegan Gisel Julurkan Lidah di Video Syur dengan MYD Disorot Pakar: Ini Aneh Beda dari Biasanya

Adegan Gisel julurkan lidah di video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) disebut aneh. Pakar ungkap kejanggalan:'Ini aneh beda dari biasanya'

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Tangkap Layar Instagram
Adegan Gisel julurkan lidah di video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) disebut aneh. 

Mengingat kelalaian Gisel, Roy Suryo menegaskan akan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan perangkat.

Hingga kini, baik Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes belum menampakkan diri ke publik semenjak ditetapkan sebagai tersangka video syur yang viral beberapa waktu silam.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah menjalani dua kali pemeriksaan.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Tribunnews (grup SURYA.CO.ID), seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya membenarkan jika sosok MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes.

"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp. 

"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.

Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

Simak video lengkap keterangan pakar telematika Roy Surya terkait video Gisel berikut ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved