Lima Fakta Video Syur 19 Detik Usai Gisel Tersangka: Direkam untuk Dokumentasi Pribadi, Siapa MYD?

Berikut lima fakta Video Syur 19 Detik usai Gisel ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan di Hotel Medan, hingga penyebar pertama yang belum tertangka

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Gisella Anastasia saat Jalani Pemeriksaan Kedua di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020). Kini statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Berikut lima fakta Video Syur 19 detik 

Gisel sebelumnya mengakui bahwa video syur 19 detik itu direkam pada tahun 2017 silam.

Sedangkan, Gisel diketahui masih berstatus sebagai istri Gading Marten dari kurun waktu tahun 2013 dan mengakhiri di meja sidang pada awal tahun 2019 silam.

Direkam untuk Dokumentasi Pribadi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan seks tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Polisi Sebut Gisel Buat Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi"

Siapa Sosok MYD?

Sosok MYD masih menjadi buah bibir usai ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan artis Gisel dalam adegan video syur 19 detik.

MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut.

Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.

Ilustrasi - Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Mesum,yang Direkam Tahun 2017 di Hotel Medan, Ini Kronologinya
Ilustrasi - Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Mesum,yang Direkam Tahun 2017 di Hotel Medan, Ini Kronologinya (Kolase Instagram/gilsel_la - istimewa)

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

Penyebar Pertama Belum Ditangkap

Polisi telah menetapkan artis Gisel Anastasia dan pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Namun, di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"Iya betul (Gisel tersangka). (Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Sejauh ini baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.

Polisi sebelumnya menyebut motif kedua tersangka menyebarkan video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di media sosialnya.

"Ini baru (PP dan MN) yang penyebar masif itu," kata Yusri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved