Berita Surabaya

Warga Surabaya Wajib Tunjukkan Swab Test PCR Negatif Seusai Liburan Luar Kota 3 Hari

Seluruh warga Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil Swab test atau RT-PCR negatif setelah mereka liburan luar kota tiga hari

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
surya.co.id/nuraini faiq
Wakil Sekertaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto. 

Bagi warga atau penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang kembali ke Surabaya. 

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya antara lain : 

Puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan (bagi warga ber KTP Kota Surabaya).

Atau bisa juga ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jl. Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga/penghuni ber KTP Surabaya.

Sementara bagi warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang saat mendapat layanan Tes PCR.

Sambil menunggu haisl Swab test, Sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar diminta kepada warga/penghuni untuk melakukan karantina mandiri di rumah.

Mereka juga wajib melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 (empat belas) hari. 

“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan jumlah pasien corona. Sebaiknya memang tunda dulu keluar kota," tandas Irvan. 

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYA.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved