Berita Surabaya
Warga Surabaya Wajib Tunjukkan Swab Test PCR Negatif Seusai Liburan Luar Kota 3 Hari
Seluruh warga Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil Swab test atau RT-PCR negatif setelah mereka liburan luar kota tiga hari
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Seluruh warga Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil Swab test atau RT-PCR negatif setelah mereka liburan luar kota tiga hari salama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.
Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kampung akan mengarahkan mereka.
Wajib menunjukkan hasil swab test negatif itu berlaku sebagaimana SE wali kota Nomor 443/11047/436.8.4/2020.
Saat ini aturan ini tengah diberlakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan corona saat libur panjang Nataru.
"Disarankan sebaiknya memang tak perlu liburan ke luar kota karena saat ini masih pandemi. Bagi warga yang telah pergi keluar kota lebih dari dua hari wajib menunjukkan hasil Swab test negatif," terang Wakil Sekertaris Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Minggu (27/12/2020).
Satgas saat ini tengah berkoordinasi hingga Satgas tingkat kampung untuk menyadarkan warga.
Seluruh warga Surabaya memang diimbau untuk tidak berlibur dulu keluar kota.
Sifatnya imbauan menunda dulu berlibur.
SE ini ditandatangani Wali Kota Tri Rismaharini sebelum jadi Menteri Sosial.
Surat edaran tersebut tertanggal 10 Desember 2020.
Hingga saat edaran ini masih berlaku.
"Hampir setiap kampung di Surabaya ada Kampung Tangguh wani cegah penyebaran corona. Ketua Satgas Kampung ada di setiap RT dan RW. Mereka yang harus mengecek setiap warganya keluar kota atau tidak," kata Irvan.
Berikut isi lengkap SE wali kota yang mewajibkan warganya menunjukkan hasil tes Swab negatif usai tiga hadi bepergian ke luar kota. Berikut cuplikan edaran tersebut:
.... diimbau warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan keluar Kota Surabaya. Warga sebaiknya tetap berkumpul dan atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana.
Dijelaskan, bencana itu antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut. Sebagaimana prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Bagi warga atau penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang kembali ke Surabaya.
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya antara lain :
Puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan (bagi warga ber KTP Kota Surabaya).
Atau bisa juga ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jl. Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga/penghuni ber KTP Surabaya.
Sementara bagi warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang saat mendapat layanan Tes PCR.
Sambil menunggu haisl Swab test, Sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar diminta kepada warga/penghuni untuk melakukan karantina mandiri di rumah.
Mereka juga wajib melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 (empat belas) hari.
“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan jumlah pasien corona. Sebaiknya memang tunda dulu keluar kota," tandas Irvan.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYA.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).