Ini Cara Cek dtks.kemensos.go.id Bagi Penerima Bantuan Sosial Tunai, Diperpanjang Sampai 2021

Penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300 ribu bisa cek di dts.kemensos.go.id. Lihat caranya berikut.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
hai.grid.id
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai 

Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy.

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia

Penyaluran bantuan senilai Rp 300.000 akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi peserta yang memiliki rekening, penyaluran dana akan ditransfer dengan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Bagi yang punya rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN akan ditransfer melalui bank, tapi jika dalam DTKS belum ada rekening, maka bantuan disalurkan menggunakan PT Pos," ujar Adhy.

Syarat mendapatkan bantuan

Seperti diberitakan Kompas.com, 6 Mei 2020, Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa

Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved