Solusi BLT UMKM Rp 2,4 Juta Program BPUM Tidak Cair atau Diblokir, ini Kontak Aduan Kemenkop UKM

Inilah solusi BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) tidak cair atau diblokir. Segera laporkan via kontan aduan Kemenkop UKM

Kompas.com
Ilustrasi uang BLT UMKM program BPUM. Solusi BLT UMKM Tidak Cair atau Diblokir ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Inilah solusi BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) tidak cair atau diblokir.

Diketahui, pemerintah meluncurkan program BPUM untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Melalui program BPUM ini, masing-masing penerima mendapat BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Segera cek rekening BCA dan bank swasta lainnya sebab BLT karyawan gelombang 2 tahap 6 cair atau sudah ditransfer.
Ilustrasi uang BLT UMKM program BPUM. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Program BPUM, Rencananya akan Diperpanjang hingga 2021

Baca juga: Pencairan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP Bermasalah? Berikut Kontak Pengaduan Kemdikbud

Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengakui sempat ada beberapa penerima yang mengeluhkan BLT UMKM tidak cair.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Penyebab Dana BLT UMKM Diblokir oleh Bank Penyalur'

Hal ini lantaran dana sebesar Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.

Dia mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

Menurut Hanung, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan.

Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.

Bagi penerima BLT UMKM program BPUM yang masih tidak bisa cair, bisa langsung menghubungi bank penyalur.

Atau bisa juga mengadukannya melalui kontak aduan yang disediakan Kemenko UKM.

Masyarakat dapat menghubungi hotline 1500 587, dan nomor WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).

Diperpanjang hingga 2021

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, program BPUM atau BLT UMKM sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

Seperti dilansir dari Kompas,com dalam artikel 'Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah 100 Persen'

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro.

Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan, apabila biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Baca juga: 7 Jenderal Polisi Dimutasi oleh Kapolri Idham Azis, Berikut Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru

Baca juga: UPDATE Polemik Risma Rangkap Jabatan, ICW Desak Mundur Salah Satu, Begini Sikap DPRD Surabaya

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggaranya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.

Untuk melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah itu, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved