Mantan Rekan Ali Kalora di MIT Bebas Bersyarat Seusai 6 Tahun Dipenjara, Dikawal Densus 88 Antiteror

Mantan rekan Ali Kalora di Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Rudi Haruna alias Rudi Hitam akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman.

KOMPAS.COM/JUNAEDI
Mantan Rekan Ali Kalora di MIT, Rudi Haruna (kanan) Bebas Bersyarat Seusai 6 Tahun Dipenjara 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Mantan rekan Ali Kalora di Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Rudi Haruna alias Rudi Hitam bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Rudi sebelumnya pernah menjadi rekan Ali Kalora saat Mujahidin Indonesia Timur (MIT) masih dipimpin oleh Santoso.

Rudi ditangkap pada tahun 2014 dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Mengenal 3 Daerah Persembunyian Ali Kalora Cs yang Membuatnya Sulit Dilacak, Geografisnya Mendukung

Baca juga: 4 Fakta Persembunyian Ali Kalora Cs Sehingga Sulit Ditangkap, Ada di 3 Kabupaten di Sulawesi Tengah

Setelah menjalani hukuman kurang lebih 6 tahun penjara, Rudi akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Rudi keluar dari penjara setelah mendapat status bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mantan Anggota MIT Pimpinan Santoso Bebas Bersyarat'

Saat bebas, Rudi langsung pulang ke kampung halamannya dengan kawalan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

“Saya akan kembali kumpul dengan keluarga yang sudah lama berpisah,” tutur Rudi sesaat sebelum meninggalkan Lapas Polewali Mandar, Minggu (20/12/2020). 

Dia juga berjanji tidak mengulangi kesalahannya. 

Kepala Lapas Polewali Mandar Abdul Waris mengatakan, selama menjalani hukuman, Rudi menunjukkan sikap baik.

“Yang bersangkutan menunjukkan sikap yang baik selama di Lapas.

Dia baik kepada sesama warga binaan juga kepada pegawai lapas.

Saya berharap Rudi bisa jadi duta di kampung halamannya dan mengamalkan apa yang dia pelajari selama di lapas,” sebut Abdul Waris.

Halaman
1234
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved