Berita Mojokerto

Anak Jalanan di Kota Mojokerto Tendang dan Dobrak Mobil karena Tak Dikasih Uang, Satpol PP Bereaksi

Dalam tayangan video berdurasi 22 detik itu terlihat seorang bocah anjal mengetuk kaca mobil meminta-minta.

Istimewa
video anak jalanan di Mojokerto yang beredar viral di media sosial 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto menertibkan Anak Jalanan (Anjal) yang telah membuat resah masyarakat pengguna jalan.

Penertiban menyusul adanya video viral di media sosial Facebook terkait ulah seorang bocah (Anjal) yang menendang dan mendobrak pintu mobil lantaran dia tidak diberi uang,

kejadian itu di Traffic Light simpang empat, Jalan Brawijaya kawasan Cakarayam, Kota Mojokerto.

Dalam tayangan video berdurasi 22 detik itu terlihat seorang bocah anjal mengetuk kaca mobil meminta-minta.

Namun karena tidak diberi uang perilaku bocah ingusan itu semakin tidak terkendali dia membuka pintu penumpang mobil dan menendang.

Bocah laki-laki itu bahkan memukul kaca mobil samping sopir sambil marah-marah.

Baca juga: Jenazah Bocah 12 Tahun yang Hanyut di Kali Lamong Kabupaten Gresik Ditemukan

Baca juga: Biodata Farah Puteri Nahlia Anak Mantan Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran, Jadi Anggota DPR Termuda

Baca juga: Curhat Kolonel TNI AD kepada Jenderal Andika Perkasa, Merasa Minder & Tak Diperhatikan Gara-gara ini

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan kegiatan razia dan penyisiran untuk menertibkan Anjal yang bersangkutan yang telah membuat onar sehingga meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.

"Kita sudah tindaklanjuti laporan dari warga dan bersangkutan (Anjal) sudah ditemukan akan diproses dan dilakukan pembinaan," ungkapnya, Selasa (15/12/2020).

Dodik menyebut pihaknya sigap merespons laporan itu dengan menerjunkan
petugas Satpol PP dengan mengendarai mobil patroli berkeliling untuk menertibkan Anjal tersebut.

"Ada anak-anak dibawah umur (anjal) berkerumun di lokasi simpang empat dan mereka kabur ketika melihat ada mobil patroli petugas Satpol PP," terangnya.

Menurut dia, pihaknya berhasil menangkapnya dua Anjal termasuk bocah yang terekam kamera hingga viral di video sosial.

"Mereka masih anak-anak yang melakukan itu (minta-minta) di simpang empat sehingga di bawah umur kita tindak di tempat yaitu pembinaan dan menasehatinya agar tidak mengulangi perbuatanya," ucap Dodik.

Ditambahkannya, guna mengantisipasi kejadian serupa agar tidak kembali terjadi pihaknya melakukan monitoring menertibkan anjal dan pengamen di seluruh jalan protokol Kota Onde-onde ini.

Kegiatan monitoring itu berlokasi di simpang empat Jalan Residen Pamuji,

Jalan Pemuda dan Jalan Cakarayam namun tidak ada aktivitas anjal dan pengamen di lokasi tersebut.

Kemudian, dilanjutkan menyusuri Jalan Surodinawan,

Jalan Brawijaya dan Jalan Raden Wijaya dan hasilnya menjaring satu pengamen dan tiga pengemis.

"Ada empat orang terjaring razia dan dilakukan pembinaan terhadap mereka agar tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.

Baca juga: Biodata Adi Sastro Pemain Baru Ikatan Cinta Ternyata Pacar Asli Elsa, Cinlok dengan Glenca Chysara

Baca juga: Sugiri-Lisdyarita Unggul Rekapitulasi Pilkada Ponorogo 2020, Ini Komentar Kedua Tim Pemenangan

Tentang Anak Jalanan

Dilansir dari Wikipedia, anak jalanan adalah sebuah istilah yang mengacu pada anak-anak tunawisma yang tinggal di wilayah jalanan.

Menurut UNICEF, anak jalanan berusia sekitar di bawah 18 tahun dan bertempat tinggal di wilayah kosong yang tidak memadai, serta biasanya tidak ada pengawasan.

Beberapa anak jalanan, khususnya di negara berkembang, merupakan anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya.

Selain itu, beberapa anak jalanan juga berasal dari keluarga dengan orang tua tunggal

Anak jalanan juga terbagi dalam empat kategori. Kategori pertama adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga.

Kategori kedua adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya.

Kategori ketiga adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.

Kategori keempat adalah anak berusia 5-17 tahun yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja dijalanan, dan/atau yang bekerja dan hidup dijalanan yang menghabiskan sebagaian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.

Seorang anak yang mempunyai cita-cita yang tidak tercapai, karena ada sebuah faktor perekonomian keluarga, sehingga mereka mencarai uang tambahan jajan dengan cara mengamen di jalan dll.

(don/ Mohammad Romadoni/Wikipedia).

Tonton video terbaru SURYA.co.id di sini:

Baca juga: Dukung Capaian Kota Layak Anak, Pengurus APSAI Kabupaten Tulungagung Dilantik Via Daring

Baca juga: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten di Pilkada Mojokerto 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved