Pilkada Gresik 2020
Hasil Pilkada Gresik: Sirekap Error, hingga Pukul 22.00 Data Masuk 71, 20 Persen, Niat masih Unggul
Sirekap merupakan alat bantu untuk memudahkan panitia pemungutan suara (PPS) di tiap-tiap TPS melakukan rekapitulasi secara digital.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) KPU kondisinya error.
Sistem ini merupakan alat bantu untuk memudahkan panitia pemungutan suara (PPS) di tiap-tiap TPS melakukan rekapitulasi secara digital.
Alhasil, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengalami kendala sampai menunda pleno rekapitulasi di seluruh kecamatan di Gresik
Hingga Jumat (11/12/2020) pukul 22.00 WIB, hasil penghitungan suara melalui Sirekap menunjukkan proses data masuk 71,20 persen.
Dari 1.617 TPS dari total 2.267 TPS yang ada diseluruh Gresik.
Paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah masih unggul 51 persen dibanding petahana paslon nomor urut 1, Qosim - Asluchul Alif hanya 49 persen.
Anggota Bawaslu Gresik Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Syafi’ Jamhari A telah melakukan pemantauan.
Hasilnya, memang terjadi kendala secara teknis. Karena keterbatasan server.
"Meskipun begitu, rekapitulasi manual harusnya tetap bisa berjalan. Bukannya ditunda," ucapnya, Jumat (11/12/2020).
Jamhari menyebut KPU Gresik terlalu gegabah karena tidak memiliki opsi lain, hanya mengandalkan sirekap dalam melakukan rekapitulasi.
"Tidak ada alternatif, sekarang sirekap seperti ini, padahal ketidakstabilan sirekap sudah bisa dilihat pasca coblosan 9 Desember lalu. Saat itu, juga terjadi penundaan pergeseran kotak suara dari TPS ke kecamatan akibat menunggu sirekap bisa beroperasi. Yang seharusnya bisa dilakukan pukul 16.00 WIB gara-gara sirekap," jlentrehnya.
Sementara itu, Elvita Yulianti Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan membenarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Berdasarkan PKPU 19 tahun 2020 tentang proses pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020.
Sirekap merupakan salah satu perlengkapan dalam melakukan rekapitulasi.
"Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi untuk mencetak formulir model D.Kwk. Segera kami informasikan kepada masing-masing pihak untuk kelanjutan proses rekapitulasi ini," ujarnya.
Wanita yang kerap disapa Vety itu menjamin semua surat suara dan berbagai logistik masih aman dan dalam kondisi tersegel.
"Kami menunggu keputusan dari KPU pusat permasalahan server, karena ini juga terjadi di seluruh Indonesia," pungkasnya.