Pemkot Surabaya

Pelayanan Administrasi Kependudukan selama Masa Pandemic di Surabaya

Pelayanan khusus perekaman baru Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kantor Dispendukcapil Mal Pelayanan publik Surabaya kembali dibuka.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Parmin
Dok Pemkot Surabaya
Suasana Dispenduk Capil Surabaya 

SURYA.co.id | SURABAYA - Virus Corona atau yang lebih dikenal sebagai COVID-19 telah menyebar diseluruh dunia

Virus ini menghantam disegala kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, budaya hingga keagamaan.

Selama pandemi COVID-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menunda perekaman KTP elektronik.

Hal tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Nomor : 443.1/2978/Dukcapil per 16 Maret 2020 lalu.

"Khusus layanan perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda
pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat urgent," demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut.

Sejak awal pandemi COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, sebagai Kantor Pelayanan masyarakat juga turut andil mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini.

Hal ini bertujuan untuk mencegah tersebar luasnya virus COVID-19 baik di masyarakat maupun petugas Dispenduk Capil Surabaya.

Setelah hampir empat bulan diliburkan, pelayanan khusus perekaman baru Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Mal Pelayanan Publik Siola kembali dibuka.

Hal ini menyusul hasil evaluasi dan penyiapan standar protokol kesehatan saat proses perekaman KTP elektronik tersebut.

Layanan yang diberikan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah
penularan COVID-19.

Hal ini sesuai dengan PERMENKES Nomor : HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Di antaranya pemohon wajib mengenakan masker, wajib cuci tangan sebelum memasuki gedung kantor Dispenduk Capil Surabaya dan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas.

Lalu di tempat perekaman, pemohon wajib memakai hand sanitizer yang disediakan
oleh dinas.

Sebelum perekaman, warga harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring/online, melalui laman https://ssw.surabaya.go.id . dan kemudian akan mendapatkan bukti nomor antrian berupa barcode serta urutan jam pelayanan.

Selain antrian perekaman KTP-el online, Dispenduk Capil juga menerapkan pelayanan Adminduk secara online dimana masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen Adminduk dimana saja cukup menggunakan gadgetnya masing-masing dengan mengakses https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id .

Masyarakat yang memerlukan pelayanan Adminduk cukup dengan mengakses web
tersebut.

Prosesnya pun cukup mudah dengan membuat akun terlebih dahulu setelah melalui proses verifikasi selama 1x24 jam, akun telah aktif dan pengajuan permohonan dokumen Adminduk pun dapat dilakukan. Dalam proses permohonan, masyarakat cukup mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan hanya dari rumah.

Semua hal tersebut dilakukan demi upaya tetap melayani kebutuhan masyarakat akan adminduk dan juga menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi warga yang memerlukan keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi sarana media
sosial (pada jam kerja) :

Instagram : dispendukcapil.sby
Twitter : DispendukcapilS
Hotline : (031) 99254200

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved