‎Perjuangkan Tanah Ribuan Warga Surabaya, Komisi C Temui ATR/BPN dan Pertamina

Komisi C DPRD Surabaya memperjuangkan hak atas tanah warga Surabaya yang diklaim Pertamina, temui Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Komisi C DPRD Surabaya
‎PERJUANGKAN - Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan bersama seluruh anggotanya saat berada di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (10/10/2025). Komisi C DPRD Surabaya memperjuangkan hak atas tanah warga Surabaya yang diklaim Pertamina, khususnya terkait eigendom verponding 1278. ‎ 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina (Persero) untuk memperjuangkan hak atas tanah warga Surabaya yang diklaim Pertamina, khususnya terkait Eigendom Verponding 1278.

Lahan Eigendom tersebut, ditempati ribuan rumah warga dengan luasan sekitar 220 hektare.  

Tanah yang berpolemik dengan Pertamina itu, tersebar di sejumlah wilayah. Terutama di Kecamatan Dukuh Pakis.

Di Pertamina, Komisi C ditemui Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti

Adapun di Kementerian ATR/BPN, Komisi C diterima oleh Sekretaris Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Sejumlah perwakilan warga terdampak juga hadir. 

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael mempertanyakan atas hak eigendom verponding 1278 dari Pertamina yang tak pernah dikonversi menjadi hak atas tanah, sesuai UU Pokok Agraria 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979.

Seharusnya itu telah kehilangan statusnya sebagai hak kebendaan. 

Komisi C berharap, warga segera mendapat kepastian hukum, karena selama ini resah dengan klaim Pertamina.

"Warga kesulitan bila ingin melakukan peralihan hak atas tanahnya. Tetapi ternyata Pertamina juga kesulitan menjelaskan tentang batas-batas eigendom yang mereka klaim,” ujar Josiah, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, warga telah memiliki atas hak yang sangat kuat, yaitu berupa SHM dan HGB. 

Maka, Josiah berharap, Pertamina menghentikan penggunaan mekanisme permohonan pemblokiran administratif kepada BPN, sebagai cara untuk membuat warga sebagai pemegang hak yang sah kesulitan dalam memproses peralihan tanahnya.

”Karena itu kami berharap BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, juga segera menghapus seluruh catatan blokir yang telah lewat masa 30 hari, serta tidak didasarkan pada perintah pengadilan yang sah,” ujar Josiah.

Pemblokiran Tanah Warga

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Pertamina dengan memohon pemblokiran pada tanah-tanah yang diklaim masuk dalam eigendom verponding 1278, justru berdampak pada reputasi Pertamina sendiri sebagai BUMN yang seharusnya taat hukum.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved