Berita Jember
Respons Bupati Faida Setelah MA Tolak Permohonan Pemakzulan Dirinya Jelang Coblosan Pilkada 2020
Majelis hakim Mahkamah Agung yang membidangi perkara Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan atas perkara yang diajukan oleh pimpinan DPRD Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
surya/sri wahyunik
Bupati Faida saat menjawab keputusan pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember, Kamis (23/7/2020).
Pada 16 November 2020, pimpinan DPRD Jember mengirimkan permohonan hak uji pendapat ke MA, terkait pemakzulan Bupati Jember Faida.
Informasi putusan perkara itu diketahui wartawan di Jember dari informasi yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Jember, yang kemudian disusul dengan pernyataan tertulis dari Bupati Faida.
Surya.co.id mengecek informasi putusan perkara itu di laman mahkamahagung.go.id.
Pencarian masuk melalui kanal Perkara, kemudian memasukkan nomor perkara.
Laman tersebut menampilkan informasi putusan perkara tersebut.