Berita Jember

Respons Bupati Faida Setelah MA Tolak Permohonan Pemakzulan Dirinya Jelang Coblosan Pilkada 2020

Majelis hakim Mahkamah Agung yang membidangi perkara Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan atas perkara yang diajukan oleh pimpinan DPRD Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
surya/sri wahyunik
Bupati Faida saat menjawab keputusan pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember, Kamis (23/7/2020). 

Surya.co.id | JEMBER - Bupati Jember Faida memberikan pernyataan tertulis, menanggapi ditolaknya permohonan perkara tata usaha negara permohonan hak uji pendapat oleh DPRD Jember.

Permohonan hak uji pendapat itu terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember yang memakzulkan Bupati Jember Faida.

Keputusan MA itu diumumkan sehari jelang coblosan Pilkada Jember 2020, dimana Faida kembali maju menjadi calon bupati.

Berikut pernyataan Bupati  Faida yang diteruskan kepada wartawan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember Gatot Triyono, Selasa (8/12/2020) malam.

"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida.

Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan  DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung.

Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan  wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.

Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan.

Terimakasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran

Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat  Allah SWT akan menolong kita

Semata-mata berharap Ridho Allah".

"Itu pernyataan tertulis bupati yang dikirimkan kepada saya, untuk diteruskan kepada kawan-kawan media," ujar Gatot.

Majelis hakim Mahkamah Agung yang membidangi perkara Tata Usaha Negara (TUN) telah mengeluarkan putusan atas perkara yang diajukan oleh pimpinan DPRD Jember terhadap Bupati Jember.

Perkara bernomor 2 P/KHS/2020 itu diputuskan, Selasa (8/12/2020) siang.

Putusan itu menyebut 'menolak hak uji pendapat' yang diajukan oleh pimpinan DPRD Jember terhadap tergugat Bupati Jember Faida.

Pada 16 November 2020, pimpinan DPRD Jember mengirimkan permohonan hak uji pendapat ke MA, terkait pemakzulan Bupati Jember Faida.

Informasi putusan perkara itu diketahui wartawan di Jember dari informasi yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Jember, yang kemudian disusul dengan pernyataan tertulis dari Bupati Faida.

Surya.co.id mengecek informasi putusan perkara itu di laman mahkamahagung.go.id.

Pencarian masuk melalui kanal Perkara, kemudian memasukkan nomor perkara.

Laman tersebut menampilkan informasi putusan perkara tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved