Pilbup Jember 2020

KPU Jember Bakar 36.730 Surat Suara Rusak, ini Beberapa Jenis Kerusakannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memusnahkan 36.730 lembar surat suara rusak, Selasa (8/12/2020) sore.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
surya.co.id/sri wahyunik
Pembakaran surat suara rusak Pilkada Jember 2020 oleh petugas KPU Jember, Selasa (8/12/2020). 

Surya.co.id | JEMBER -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memusnahkan 36.730 lembar surat suara rusak, Selasa (8/12/2020) sore.

Surat suara rusak itu dibakar di halaman KPU Jember. Surat suara rusak itu antara lain, lembar surat suara seperti tergunting, robek, juga tinta mengenai salah satu pasangan calon.

"Hari ini kami memusnahkan 36.730 lembar surat suara yang rusak. Meskipun ada lebih dari 36 ribu surat suara rusak, semuanya sudah diganti," ujar Ketua KPU Jember M Syai'in.

Karenanya, surat suara yang saat ini telah terdistribusi sesuai dengan jumlah daftar pemilih tempat (DPT) ditambah dengan 2,5 persen.

Pemusnahan itu disaksikan oleh, antara lain, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, juga Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin.

Syai'in menuturkan, surat suara rusak itu diketahui dari hasil sortasi. "Berdasarkan peraturan surat suara rusak dimusnahkan," imbuhnya.

Lebih lanjut Syai'in mengatakan, logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2020 telah terdistribusi ke seluruh kecamatan di Jember, dan berlanjut ke desa/kelurahan, sampai ke TPS.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved