Nikita Mirzani Merasa Menang Atas Penangkapan Ustadz Maaher Oleh Bareskrim Kasus Hina Habib Luthfi
Nikita Mirzani yang sempat berseteru dengan Maaher At-Thuwailibi, merasa menang atas penangkapan sosok kontroversial kasus dugaan hina Habib Luthfi.
Ada (alat) bukti flashdisk, record ujaran Maaher dan screencapture cuitan dia," ujar Waluyo.

Dipenjara 20 hari
Sementara itu, Maaher At-Thuwailibi resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Maaher At-Thuwailibi dibui 20 hari di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Penahanan Maaher At-Thuwailibi ini dipastikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Maaher awalnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.
Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.