Akhirnya Maaher At-Thuwailibi Dibui 20 Hari, Artis hingga Anggota DPR Bereaksi: Ulama yang Kriminal

Akhirnya Maaher At-Thuwailibi resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Maaher At-Thuwailibi dibui 20 hari.

Editor: Musahadah
Kompas Tv
Di balik penangkapan Ustadz Maaher, istri dan anaknya ikut terseret. Akhirnya Maaher At-Thuwailibi Dibui 20 Hari 

SURYA.CO.ID - Akhirnya Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Maaher At-Thuwailibi dibui 20 hari di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Penahanan Maaher At-Thuwailibi ini dipastikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Maaher awalnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Baca juga: Sosok Penyebar Video Ajakan Jihad di Azan: Punya Grup WA, Disebar via Instagram, Ini Pekerjaannya!

Baca juga: UPDATE di Balik Penangkapan Ustadz Maaher, Barang Istri dan Anaknya Ikut Disita, FPI Ikut Merespons

Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.

Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.

Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.

Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved