Ustadz Maaher Ditangkap

UPDATE di Balik Penangkapan Ustadz Maaher, Barang Istri dan Anaknya Ikut Disita, FPI Ikut Merespons

Berikut update ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap polisi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas Tv
Di balik penangkapan Ustadz Maaher, istri dan anaknya ikut terseret. Penangkapan Maaher pun direspons oleh FPI. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut update ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap polisi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Di balik penangkapan Ustadz Maaher itu, ternyata polisi juga membawa barang milik istri dan anaknya.

Barang tersebut adalah handphone (HP) dan tab. Tab tersebut merupakan milik anak ustadz Maaher.

Sementara, Front Pembela Islam (FPI) ikut merespons penangkapan ustadz Maaher dengan cara akan memberikan bantuan hukum.

Tak lama setelah ditangkap, Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya.

Polisi menilai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Maaher dalam bentuk cuitan 2 kata hinaan kepada Habib Luthfi.

Baca juga: 2 Kata Hinaan kepada Habib Luthfi, Diduga Penyebab Ustadz Maaher Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Video Detik-detik Ustadz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Polisi Jam 04.00 WIB, Ini Rekam Jejaknya

Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi Djudju Djumantara mengatakan Maaher dibawa penyidik Bareskrim.

"Disaksikan oleh istrinya. Langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," tutur Djudju, Kamis (3/12).

Cuplikan video detik-detik ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata diciduk polisi jam 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020). Terungkap juga rekam jejak ustadz Maaher selama ini.
Cuplikan video detik-detik ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata diciduk polisi jam 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020). Terungkap juga rekam jejak ustadz Maaher selama ini. (Tangkapan layar)

Surat penangkapan terhadap ustadz Maaher bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Saat diringkus, Maaher mengenakan pakaian gamis hitam dan peci putih.

Di sisinya terlihat wanita berpakaian cadar warna olive yang diduga merupakan istri Maaher.

Penyidik sempat berdialog dengan Maaher, sebelum membawa Maaher ke kantor polisi.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan.

"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan.

Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya.

Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," terang Djudju.

Tim kuasa hukum Ustad Maaher tak memungkiri, kliennya ditangkap Korps Bhayarangkara terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Maaher akan menjalani terlebih dahulu pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Soni dijerat dengan Pasal UU ITE.

Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.

Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.

Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Maaher dilaporkan lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.

GP Ansor merespons tindakan Polri

Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut, menyebut krisis kemanusiaan di Myanmar yang menjadikan komunitas Muslim Rohingya sebagai korbannya adalah dipicu motif ekonomi, yaitu minyak dan gas. Bukan konflik agama.
Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut, menyebut krisis kemanusiaan di Myanmar yang menjadikan komunitas Muslim Rohingya sebagai korbannya adalah dipicu motif ekonomi, yaitu minyak dan gas. Bukan konflik agama. (surabaya.tribunnews.com/David Yohanes)

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Yaqut Cholil Qoumas turut mengapresisi langkah polisi yang dengan sigap menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibii.

"Hormat dan apresiasi saya kepada kepolisian," kata Yaqut.

Maaher sudah seharusnya, kata dia, menerima akibat dari apa yang dia lakukan.

Ia pun berharap Maaher diberikan hukuman seberat-beratnya.

Respons FPI

Ilustrasi Massa FPI Jatim dan ormas lainnya menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12/2017).
Ilustrasi Massa FPI Jatim dan ormas lainnya menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12/2017). (surya/fatkhul alamy)

Soal kasus Maaher, Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum.

Disampaikan Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, "Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," katanya.

Ia mengatakan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Maaher memintanya.

"Belum ada tanggapan, tapi Insha Allah kita siap (mendampingi)," tuturnya. (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved