Ustadz Maaher Ditangkap
UPDATE di Balik Penangkapan Ustadz Maaher, Barang Istri dan Anaknya Ikut Disita, FPI Ikut Merespons
Berikut update ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap polisi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00.
Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," terang Djudju.
Tim kuasa hukum Ustad Maaher tak memungkiri, kliennya ditangkap Korps Bhayarangkara terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Maaher akan menjalani terlebih dahulu pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Soni dijerat dengan Pasal UU ITE.
Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.
Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.
Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Maaher dilaporkan lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.
GP Ansor merespons tindakan Polri
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Yaqut Cholil Qoumas turut mengapresisi langkah polisi yang dengan sigap menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibii.
"Hormat dan apresiasi saya kepada kepolisian," kata Yaqut.
Maaher sudah seharusnya, kata dia, menerima akibat dari apa yang dia lakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/di-balik-penangkapan-ustadz-maaher.jpg)