Alur Pangkat dan Penggajian PNS Akan Berubah, Simak Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan Terbaru
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akan mengubah alur pangkat dan penggajian Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Simak cara penetapan gaji dan tunjangan terbaru
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Penulis: Arum | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akan mengubah alur pangkat dan penggajian Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Untuk itu, simak cara penetapan gaji dan tunjangan terbaru PNS.
Melansir dari Kompas artikel "Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS Akan Diubah, Jadi Seperti Apa?"
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
Baca juga: Gerbong Pengembalian Jabatan PNS Pemkab Jember Berlanjut, kini 3 PNS Unsur Inspektorat Dilantik

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan disederhanakan sehingga terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Penerapan perhitungan gaji PNS terbaru nantinya dilakukan secara bertahap.
Pertama, melakukan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Selanjutnya, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.
Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Penilaian kinerja dan tunjangan