Pemkab Jember
Gerbong Pengembalian Jabatan PNS Pemkab Jember Berlanjut, kini 3 PNS Unsur Inspektorat Dilantik
Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief melantik tiga PNS Pemkab Jember yang posisinya dikembalikan ke jabatan sebelum tanggal 3 Januari 2018.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
Surya.co.id |JEMBER - Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief melantik tiga orang PNS Pemkab Jember yang posisinya dikembalikan ke jabatan sebelum tanggal 3 Januari 2018.
Pelantikan ini menyusul pelantikan sebelumnya yang digelar 13 November lalu.
Ketiga orang yang dilantik hari ini berasal dari unsur Inspektorat Kabupaten Jember.
"Ini merupakan masih lanjutan dari termin pertama kemarin. Karena Inspektorat ini perlu kekhususan, yakni izin dari gubernur. Izin dari gubernur sudah turun beberapa hari lalu, dan hari ini pelantikan dilakukan," ujar Kiai Muqit.
Ketiga orang itu adalah Joko Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat Jember menjadi Asisten Administrasi Pemkab Jember. Kemudian Tombak Pramudya Rosa dari Sekretaris Dinas Tenaga Kerja menjadi inspektur pembantu di Inspektorat Jember, dan Indah Dwi Budi Artini dari Inspektur WIlayah I Inspektorat Jember menjadi Pengawas Pemerintahan Madya di Inspektorat Kabupaten Jember.
Ketiga orang PNS ini termasuk 385 orang yang oleh Mendagri diperintahkan dikembalikan ke jabatan sebelum tanggal 3 Januari 2018.
Perintah dari Mendagri itu merupakan hasil pemeriksaan khusus terhadap penataan Kedudukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) di lingkungan Pemkab Jember.
Mendagri memerintahkan, supaya 17 SK mutasi terhadap ratusan orang PNS itu dicabut. Mereka harus dikembalikan ke jabatan sebelum tanggal 3 Januari 2018, dan mengacu kepada aturan KSOTK tahun 2016. Dari pendataan, terdapat 385 orang PNS yang jabatannya harus dikembalikan.
Dari data itu kemudian dilacak lagi, ternyata sudah ada PNS yang meninggal dunia juga pensiun. Ada juga PNS yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Inspektorat. Kedua lembaga ini memiliki aturan khusus terkait pemindahan atau mutasi PNS-nya.
Untuk memutasi PNS di Dispendukcapil harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk memindah jajaran Inspektorat harus mendapatkan izin dari gubernur.
Karenanya, pada mutasi pertama 13 November lalu, hanya bisa dilakukan terhadap 366 orang. Sedangkan tiga orang sisanya, yang berasal dari lembaga Inspektorat, baru dilakukan hari ini.
"Dan ini tidak berhenti di sini. Karena sebentar lagi, kami juga menata KSOTK tahun 2020. Izinnya sudah kami sampaikan ke Mendagri. Gubernur juga sudah memberikan surat penetapan, tinggal menunggu dari Mendagri saja. Semoga dengan adanya KSOTK tahun 2020, penataan ASN di lingkungan Pemkab Jember semakin bagus," tegas Muqit.
Kiai Muqit menambahkan, penataan PNS di lingkungan Pemkab Jember berdasarkan aturan KSOTK terbaru, yang mengacu kepada aturan tentang Peraturan Perangkat Daerah terbaru, bisa dipakai oleh bupati yang terpilih di Pilkada Jember 2020.
Setelah penetapan KSOTK tahun 2020, tahapan selanjutnya adalah pengisian KSOTK tersebut. 'Saya yakin, nanti akan bagus dan menyelesaikan keriuhan yang terjadi saat ini, juga happy ending," tegasnya Kiai Muqit.
Pengembalian jabatan 369 orang PNS tersebut membuat gaduh di internal PNS Pemkab Jember.