Berita Gresik

Kronologi Suami di Gresik Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Keluarga Perbolehkan Asal Tak Pakai Sajam

Suami di Gresik, Jebfar (39) nekat membunuh pria menghamili istrinya, Moh Molah (30). Mengaku dapat izin keluarga korban asal tak pakai senjata.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Surya/ Sugiono dan Willy Abraham
Suami di Gresik, Jebfar (39) membunuh pria menghamili istrinya, Moh Molah (30). Mengaku sudah dapat izin keluarga korban asal tak pakai senjata. 

Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Seorang suami di Gresik, Jebfar (39) nekat membunuh pria menghamili istrinya.

Jebfar mengaku sudah mendapatkan izin keluarga korban untuk melakukan pembunuhan asal tidak menggunakan senjata tajam ( sajam).

Jebfar membunuh Moh Molah (30) pria yang disebut telah menghamili istrinya kemudian membuang jasadnya di pinggir jalan.

Akibat perbuatannya, lantas mengaku salah dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.

Berikut kronologi suami di Gresik habisi pria yang hamili istrinya.

Baca juga: Pembunuh Pria Sampang yang Menghamili Istrinya dan Jasadnya Dibuang di Tol Kebomas Gresik Tertangkap

1. Kronologi Singkat

Polisi saat mengambil sidik jari Mad Mola alias Muhammad Mulla (33) warga Sampang, korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di exit tol Kebomas di kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Sabtu (28/12/2020) lalu.
Polisi saat mengambil sidik jari Mad Mola alias Muhammad Mulla (33) warga Sampang, korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di exit tol Kebomas di kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Sabtu (28/12/2020) lalu. (SURYA.co.id/Willy Abraham)

Jebfar merupakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Ia dan rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.

Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.

2. Pengakuan Mengejutkan, Dapat Izin Keluarga Korban

Sidang kasus pembunuhan di jalan Tol Kebomas dilakukan secara virtual di PN Gresik dan lapas, Rabu (25/11/2020).
Sidang kasus pembunuhan di jalan Tol Kebomas dilakukan secara virtual di PN Gresik dan lapas, Rabu (25/11/2020). (surya/mochamad sugiyono)

Jebfar mengungkapkan sejumlah pengakuan mengejutkan di persidangan pembunuhan yang dilakukannya.

Pengakuan Jebfer salah satunya, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.

"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.

Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.

Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.

"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya.

Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.

3. Malah Ceraikan Istri yang Mengandung

Petugas saat melakukan pemeriksaan sidik jari pada jasad pria yang ditemukan di selokan tol Kebomas (kiri) dan Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Selasa (7/1/2020).
Petugas saat melakukan pemeriksaan sidik jari pada jasad pria yang ditemukan di selokan tol Kebomas (kiri) dan Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Selasa (7/1/2020). (surya.co.id/willy abraham)

Setelah melakukan pembunuhan, Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.

"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.

Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.

Setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.

"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.

4. Menyesal, Minta Keringanan Hukuman

Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.

"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.

Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.

"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh.

Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved