Setelah Bertemu Kekasih Onlinenya, Cewek Bandung ini Alami Hal Menyakitkan & Berurusan dengan Polisi

Setelah Bertemu Kekasih Onlinenya, Cewek Bandung ini Malah Alami Hal yang Menyakitkan dan Berurusan dengan Polisi

Editor: Adrianus Adhi
Youtube
Ilustrasi. ABG Bertemu dengan Kekasih Onlinennya, Lalu Petaka Terjadi 

SURYA.co.id - Seorang lelaki berinisial R alias Salu ditangkap polisi karena membacok dan menyetubuhi gadis di bawah umur di wilayah hukum Polresta Bandung.

Dilansir dari KOMPAS.com (dalam artikel berjudul: Diminta Uang usai Bersetubuh, Pria Ini Aniaya Gadis ABG dengan Golok ) , Salu diketahui berkenalan dengan korban lewat facebook.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, perkenalan di dunia maya ini membuat korban dan pelaku bertemu pada Minggu 15 November 2020.

Korban yang masih berusia 16 tahun ini berjanjian bertemu pelaku di rumahnya,

Baca juga: Besaran UMK Surabaya 2021 Peringkat 7 dari 10 Daerah UMK 2021 Tertinggi di Pulau Jawa, ini Daftarnya

Baca juga: Biodata Elina Joerg, Artis yang Dikawal Prajurit TNI Bersama Kekasihnya, Videonya Viral di Twitter

lalu korban mengajaknya ke kebun teh PTPN VIII tikungan talapok kuda Rancabali, Desa Patengan Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Sesampainya di lokasi, keduanya intens mengobrol sampai akhirnya terjadi persetubuhan.

Setelah melakukan itu, korban meminta uang Rp 400.000, namun pelaku tidak memiliki uang sebesar itu.

"Tidak punya uang yang diminta oleh korban, korban malah minta handphone milik pelaku.

Bukannya memberikan, pelaku malah melakukan pemukulan menggunakan gagang golok sebanyak 1 kali ke korban," ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Akhirnya Polisi Sebut Forensik Wajah di Video Syur Memang Mirip Gisel, Serupa Analisis Roy Suryo

Baca juga: Mayat Perempuan Misterius Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di DAM Sipon Sungai Brantas Mojokerto

Tak sampai situ, pelaku juga membacok kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan golok bagian tumpul dan tengkuk korban dengan golok bagian tajam.

Setelah itu, pelaku langsung membawa barang milik korban.

Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bandung yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku langsung melakukan penangkapan di Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, pada Minggu (22/11/2020).

Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban dan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Penampilan Nia Ramadhani Makin Kurus saat Hadiri Pesta Bikin Khawatir, Lengannya jadi Sorotan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved