Terungkap Video Habib Rizieq Ajak Warga Kumpul di Acaranya, Ini Reaksi FPI, Apakah Langgar Prokes?
Berikut video Habib Rizieq atau Rizieq Shihab mengajak warga kumpul untuk menghadiri acaranya hingga terjadi kerumunan yang membuat 2 kapolda dicopot.
Anda tadi mendengarkan beliau mengatakan seperti itu," kata Najwa Shihab.
"Itu amanat dari Habib Hamid," timpal Slamet Maarif.
Kembali bertanya, Najwa Shihab lantas penasaran.
Yakni perihal apa alasan Habib Rizieq menghadiri acara yang sudah bisa diprediksi akan dihadiri banyak orang.
"Sudah tahu bahwa akan rame sekali pada saat penjemputan. Kemudian ketika itu (acara tiga hari berturut-turut) diumumkan, akan sangat susah mengontrol protokol kesehatan, kenapa dilakukan berkali-kali ? (tanggal 12, 13, 14)," tanya Najwa Shihab.
Slamet Maarif pun menjawab pertanyaan Najwa Shihab tersebut.
Diakui Slamet Maarif, rangkaian acara pada tanggal 12 dan 13 November bukan tanggung jawab Habib Rizieq.
Segera diperiksa polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan memanggil pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat terjadi kerumunan.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu terjadi saat Rizieq saat menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemanggilan Rizieq disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Kalau dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan (Rizieq Shihab) dari hasil gelar perkara, ya diundang," ujar Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Tubagus menjelaskan, sejauh ini pemanggilan beberapa orang terkait pelanggaran protokol kesehatan itu masih dalam tahap klarifikasi.
Adapun tujuan penyelidikan itu untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana yang kemudian akan digelar perkara guna menaikan kasus ke penyidikan.
"Kalau dengan tidak dipanggil (Rizieq Shihab) saja sudah cukup untuk bisa menentukan (ada pidana), ya enggak perlu.