Update BLT Karyawan Gelombang 2 Masih Proses Transfer, Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag Disetujui

Simak update BLT karyawan gelombang 2 yang saat ini masih dalam proses transfer dan kabar subsidi gaji guru honorer Kemenag disetujui.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang BLT karyawan gelombang 2 dan Subsidi gaji guru Honorer Kemenag. Simak update infonya di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Update BLT karyawan gelombang 2 saat ini masih dalam proses transfer ke rekening pekerja.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan BLT karyawan gelombang 2 tahap 1 cair sejak Senin (9/11/2020).

Baca juga: UPDATE Solusi BLT Karyawan Gelombang 2 Belum Ditransfer atau Cair di BRI, BNI, Mandiri dan BCA

Baca juga: TERJAWAB Penyebab BLT Karyawan Gelombang 2 Belum Ditransfer atau Cair di BRI, BNI, Mandiri & BCA

Lalu pencairan BLT karyawan gelombang 2 tahap 2 dilakukan sejak Kamis (12/11/2020).

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.

Jika ada pekerja yang belum menerim BLT karyawan gelombang 2, jangan berkecil hati karena proses transfernya butuh waktu.

Setidaknya ada 3 proses yang harus dilakukan pemerintah, yakni:

1. Verifikasi dan validasi

BLT karyawan gelombang 2 tak dicairkan secara serentak.

Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Sehingga, dapat dipastikan ada sejumlah pekerja yang belum dapat BLT karyawan gelombang 2 karena datanya masih diverifikasi dan divalidasi.

2. Pemadanan data

Lalu, proses selanjutnya adalah pemadanan data.

Proses penyaluran BLT karyawan gelombang 2 memang berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT karyawan gelombang 2 akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

3. Pencairan bertahap

Dan proses terakhir adalah transfer ke rekening pekerja.

Proses transfer dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag Disetujui

Sementara itu, usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS atau honorer sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel '1,152T Dikucurkan Kemenkeu untuk Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Kemenag'

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, sesuai arahan Menag, Kemenag mengajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS.

"Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu. Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun, terang Nizar diketerangannya, Minggu (15/11/2020).

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk guru honorer madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Sementara sisanya disalurkan untuk guru honorer pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan, total ada 745.415 guru honorer Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ungkapnya.

Jadwal dan Skema Penyaluran

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengusulkan sisa anggaran BLT karyawan akan dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida, dilansir dari Kompas dalam artikel 'Guru Honorer Akan Dapat BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah, Ini Skemanya'

"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.

Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT karyawan adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.

Mengenai jadwal, rencananya BLT karyawan untuk guru honorer ini akan dicairkan setelah BLT karyawan pekerja swasta selesai disalurkan.

Pemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19," ungkap Ida.

Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya
Ilustrasi: Terlanjur Viral Video Guru Honorer 'Teriris' Saat Ditanya Siswinya Soal Gaji, Begini Kronologinya (Tribun Kaltim)

Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.

"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved