Nasib Pelaku Video Syur Dokter dan Bidan Puskesmas Curahnongko, Berikut 4 Fakta Terbaru

Kini dokter AM dan bidan AY, pelaku video syur Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember, berada di ujung tanduk. Keduanya terancam sejumlah sanksi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
istimewa
Nasib pelaku video syur dokter dan bidan Puskesmas Curahnongko. Berikut fakta-faktanya 

Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID - Nasib pelaku video syur, dokter AM dan bidan AY Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember, kini di ujung tanduk.

Sebab keduanya terancam sejumlah sanksi bila terbukti bersalah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, jabatan Dokter AM sebagai Kepala Puskesmas setempat dicopot sejak kasus tersebut mencuat ke permukaaan.

Kini Dokter AM di tempatkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.

Sementara Bidan AY ditempatkan di Puskesnas lain.

Kepala Inspektorat Jember, Joko Santoso, menjelaskan Dinkes sudah memeriksa secara internal terhadap AM dan AY. 

"Saat ini dokter AM ditarik ke Dinkes, dan AY ditempatkan diPuskesmas lain. Tidak satu tempat kerja. Sambil ada pemeriksaan internal di Dinkes," ujar Joko, Jumat (13/11/2020). 

Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Sejumlah warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, saat mengadu ke Kepala TU Puskesmas Curahnongko perihal beredarnya video syur.
Sejumlah warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, saat mengadu ke Kepala TU Puskesmas Curahnongko perihal beredarnya video syur. (Istimewa)

1. Terancam sejumlah saksi

Jika terbukti bersalah, Dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.

PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved