Regional

Tega Amat Ibu Ini, Bayi Perempuan Baru Lahir Plus Ari-ari Dimasukkan Karung, Dibuang di Kebun

Warga awalnya mendengar suara tangisan bayi. Setelah dicari, ternyata bayi ada di dalam karung. Ari-ari bayi belum terputus karena baru lahir.

Editor: Anas Miftakhudin
Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/WAKOS GAUTAMA ILUSTRASI Bayi Dibuang - Geger Bayi Meninggal dengan Mulut Disumpal Tisu di Bantaeng  

Pasalnya, hasil buah cinta, si adik mengandung dan melahirkan bayi laki-laki. Lebih tragis lagi, orok yang dilahirkan di rumah tanpa dibantu tenaga kesehatan atau dukun bayi, dimasukkan kardus dan dibuang.

Baca juga: Sosok Akbar Bocah Pemulung Viral Bikin Syekh Ali Jaber Terpikat, Kemana-mana Bawa Al Quran

Baca juga: Syekh Ali Jaber Terpesona Akbar Pemulung Viral, Diajak Umrah dan Disiapkan Jadi Imam Besar Indonesia

Kisah asmara kakak dan adik ipar, AD (24) dan YF (16) terbongkar saat membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura pada 18 September 2020 lalu.

"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan AD dan YF ini berawal dari hasil hubungan gelap," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Rabu (21/10/2020).

Terbongkarnya kisah asmara yang dilakukan AD terhadap YF ini saat gadis yang masih duduk di bangku SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan hamil. Akhirnya pada tanggal 18 September 2020 YF melahirkan dan minta tolong AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi. Pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Hubungan badan YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama. Tetangga mulai curiga setelah perut YF terlihat buncit.

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib, YF ini jarang ke luar rumah.
Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

Seperti diketahui, Polres Sumenep mengamankan dua pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.

Baca juga: Jabatan Aktor Video Syur Puskesmas Curahnongko Dicopot, Dokter AM dan Bidan AY Menanti Hukuman

Baca juga: Di Balik Video Syur Dokter vs Bidan Puskesmas Curahnongko Jember yang Viral, Polisi Langsung Terjun

Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24).

Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput, sekitar pukul 08.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved