Berita Jember
Jabatan Aktor Video Syur Puskesmas Curahnongko Dicopot, Dokter AM dan Bidan AY Menanti Hukuman
Saat ini dokter AM ditarik ke Dinkes, dan AY ditempatkan diPuskesmas lain. Tidak satu tempat kerja. Sambil ada pemeriksaan internal di Dinkes
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I JEMBER - Dokter AM yang terlibat skandal video syur dengan Bidan AY di rumah dinas Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, jabatan sebagai Kepala Puskesmas setempat dicopot.
Pencopotan jabatan dilakukan sejak kasus tersebut mencuat ke permukaaan. Dokter AM di tempatkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.
Sementara pasangannya dalam adegan mesum yang terekam selama 48 detik, Bidan AY ditempatkan di Puskesnas lain.
Kepala Inspektorat Jember, Joko Santoso, menjelaskan Dinkes sudah memeriksa secara internal terhadap AM dan AY.
"Saat ini dokter AM ditarik ke Dinkes, dan AY ditempatkan diPuskesmas lain. Tidak satu tempat kerja. Sambil ada pemeriksaan internal di Dinkes," ujar Joko, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Dokter AM Kepala Puskesmas Curahnongko Jember Spesialis Penakluk Bidan, Keluarga Suami Amburadul
Baca juga: Sosok Dokter AM Dua Kali Selingkuhi Bidan di Puskesmas Curahnongko Jember, Wis Angel Tuturane
Hukumam Menanti Dokter AM dan Bidan AY
Informasi yang dihimpun Surya.co.id, dokter AM dan bidan AY tak lagi bertugas di Puskesmas Curahnongko sejak Rabu (11/11/2020).
Itu terjadi setelah pihak Tata Usaha dan Kepegawaian Puskesmas Curahnongko menyerahkan laporan hasil klarifikasi dua orang itu ke Dinkes, Selasa (10/11/2020).
Keduanya pada Rabu (11/11/2020) menjalani pemeriksaan secara internal di Dinkes.
Pemeriksaan dilakukan atas indikasi perbuatan mesum hingga videonya viral dan tersebar beberapa hari terakhir.
Sementara itu, dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi jika terbukti bersalah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.
PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.