Berita Entertainment
Fakta Terbaru Vanessa Angel Harus Dibui 48 Hari Lagi setelah Divonis 3 Bulan, Pengacara Tak Dampingi
Inilah fakta terbaru Vanessa Angel setelah divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba, Kamis.
"Anak lagi sakit. Makanya dibawa (sidang)," kata Bibi Ardiansyah, dilansir dari Wartakota dalam artikel 'Terancam Lima Tahun Penjara, Vanessa Angel: Saya Menyerahkan ke Kuasa Hukum Saya'
Vanessa Angel saat ditanya tidak mau menjawab ketika ditanyakan alasannya membawa serta bayinya.
Ia hanya meminta doa agar persidangan berjalan lancar.
"Minta doanya saja agar semua lancar," ujarnya.
Bibi, sang suami sempat meneteskan air mata saat menemani Vanessa menjalani sidang.
Pria berusia 30 tahun itu rupanya punya alasan mengapa sampai menangis saat temani istrinya.
Awalnya jelang sidang dimulai, Vanessa Angel mengaku masih mengalami sedikit trauma.
Seperti diketahui Vanessa Angel juga pernah menjalani sidang marathon dalam kasus prostitusi online.
Melihat sang istri yang masih trauma, Bibi Ardiansyah tampak setia mendampinginya.
Bibi Ardiansyah duduk di samping sang istri di ruang utama PN Jakarta Barat seraya memegang tangannya untuk menguatkan.
Rupanya saat sidang berlangsung, Bibi Ardiansyah terlihat sempat meneteskan air mata.
Ayah Gala Sky Ardiansyah ini mengaku merasa sedih melihat perempuan tercinta itu.
"Iya sedih saja, sebelumnya kan Vanessa pernah ngalamin kayak gini (menjalani persidangan)," katanya.
Tiga hari sebelum sidang pertama hari ini, lanjut Bibi, Vanessa Angel rupanya sempat stres.
"Mikirin hari ini saja dia itu stres. Gue enggak pengen lah sebagai kepala keluarga lihat hal kayak begitu, karena gue juga baru jadi orangtua. Semoga ke depannya diberi kelancaran," sambung Bibi.
Vanessa Angel didakwa melanggar Undang-Undang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan atas kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa izin.
Jaksa penuntut umum, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan, 20 butir pill xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung alprazolam dan terfaftar dalam golongan IV.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Edwin.
Edwin menerangkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang membeberkan bahwa terdapat penggunaan psikotropika di tempat salah satu public figur dengan ciri-ciri mirip dengan terdakwa.
Kemudian tiga petugas Polres Metro Jakarta Barat melakukan observasi di daerah kembangan tepatnya di Perumahan Permata Mediterania Jalan Diamon 1 Nomor 7.
Setelah melalukan observasi, petugas Polres melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu klip bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi 5 butir Xanax terletak didalam tas warna merah milik terdakwa juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa.
Lima butir Xanax dari H. Abdul Malik SH saat mendampingi sidang di PN Surabaya pada bulan Maret.
Sedangkan 15 butir dari apotik berdasarkan satu lembar resep dari Rumah Sakit Puri Cinere.
Tetapi kenyataannya resep masih di tangan terdakwa sehingga kepemilikannya tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Ajukan Banding dan Terima Vonis Hakim Hukuman 3 Bulan, Kapan Vanessa Angel Masuk Penjara?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bibi-ardiansyah-ungkap-vanessa-angel-mau-bunuh-diri-setelah-batal-nikah-dengan-cucu-soekarno.jpg)