Selasa, 5 Mei 2026

Berita Entertainment

Fakta Terbaru Vanessa Angel Harus Dibui 48 Hari Lagi setelah Divonis 3 Bulan, Pengacara Tak Dampingi

Inilah fakta terbaru Vanessa Angel setelah divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba, Kamis.

Tayang:
Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS
Vanessa Angel harus dibui 48 hari lagi setelah divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Inilah fakta terbaru Vanessa Angel setelah divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba, Kamis (12/11/2020). 

Ternyata Vanessa Angel harus dibui 48 hari lagi. 

Hal ini dimungkinkan karena  sejak ditangkap polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahhgunaan psikotropika dan mejadi tahanan kota sejak 9 April 2020, Vanessa Angel sudah 7 bulan menjadi tahanan kota.

Vanessa Angel baru menjalani hukuman di penjara selama 42 hari.

Itu artinya masih ada waktu 48 hari yang harus dijalani Vanessa Angel di penjara jika menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding.

Baca juga: UPDATE Nikita Mirzani Vs Ustaz Maaher, Nyai Tak Gentar Ancaman Dikepung 800 Orang: Gue Open House

Baca juga: Sosok Ustaz Maaher yang Ancam Kepung Rumah Nikita Mirzani karena Rizieq Shihab, Pernah Dipolisikan

Sebelumnya, Vanessa Angel sendiri sudah menyatakan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah berpikir, Vanessa Angel memutuskan menerima putusan hakim.

"Dia (Vanessa Angel) tidak mengajukan banding," kata Arjana Bagaskara, mantan kuasa hukum Vanessa Angel, ketika dihubungi Kamis sore.

Arjana Bagaskara hanya mendampingi Vanessa Angel selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Informasi terakhir Vanessa menerima putusan hakim," ucap Arjana Bagaskara.

Istri Bibi Ardiansyah itu merasa siap menjalani sisa hukumannya dalam penjara.

Namun Arjana Bagaskara tidak dapat memastikan waktunya kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya selama 48 hari dalam penjara.

Eksekusi tersebut akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini terakhir batas waktu banding. Kemungkinan jaksa akan menjemput Vanessa Angel. Mungkin Vanessa Angel akan ke kejaksaan besok," ujar Arjana Bagaskara.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis majelis hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis Vanessa Angel itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman selama enam bulan penjara.

Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya, namun selama waktu itu ternyata dia berstatus tahanan kota. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Status Vanessa Angel masih tahanan kota," kata Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Istri Bibi Ardiansyah tersebut bahkan ada kemungkinan kembali masuk penjara.

Bangkrut
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjelang sidang perdana di PN Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjelang sidang perdana di PN Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (warta kota)

Di bagian lain, Bibi Ardiansyah melalui akun instagramnya juga membeberkan masalah lain yang tengah menimpa keluarganya.

Bibi Ardiansyah mengaku istrinya sudah 7 bulan tidak shoting dan tokonya juga bangkrut.

Bibi menyebut Instagram sang istri menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga mereka karena ada banyak endorse dan promo.

Namun karena akun Instagram Vanessa hilang lagi, mau tak mau pasangan ini harus bersabar.

Suami Vanessa menyebutkan, di tengah sejumlah masalah yang sedang dihadapi keluarganya, ia mengajak netizen untuk tetap beramal.

"Kita mungkin bukan orang baik

tapi kita selalu niat ngelakuin hal hal yg baik :D

Jgn ngeluh2 ah PSBB di perketat lagi,

istriku aja udah 7bulan gak shoting,

tokoku bangkrut, akun ig di report

dan harus semangat sidang kasus hukum yg gak kelar2 senin nanti,

aku jadi saksi bahwa istriku memiliki resep xanax resmi dari dokter asli.

Hihi lucunya negri ini,

yuk amal ke panti panti biar makin berkah pintu pintu rejeki

#keluarGALA #reminder," tulis Bibi Ardiansyah, Jumat (11/9/2020).

Tak lama kemudian Bibi Ardiansyah menemukan penyebab instagram Vanessa Angel hilang.

Melansir dari unggahan instagram Bibi Ardiansyah, Sabtu (12/9/2020), penyebabnya adalah video story anaknya sedang mandi di report dengan alasan penyebaran hoax.

"Buzzer attack! Video story gala lagi mandi aja bisa di report dengan alasan penyebaran hoax (harmful false information) hehe bisa gitu ya" tulis Bibi Ardiansyah

Tangis Bibi Ardiansyah Suami Vanessa Angel di Sidang Narkoba

Sebelumnya, Vanessa Angel menghadiri sidang perdananya atas dakwaan penggunaan Psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Ditemani oleh suaminya Bibi Ardiansyah, juga Ayahnya, Doddy Sudrajat, Vanessa Angel mengaku masih trauma.

Persidangan yang berjalan kurang dari satu jam itu, beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan pil Xanax sebanyak 20 butir oleh Vanessa Angel

Saat sidang, Vanessa Angel membawa serta anaknya yang masih bayi dan suaminya.

Saat ia menjalani sidang, bayi tersebut dijaga oleh babysitter.

Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah mengatakan, bayi laki-lakinya sengaja dibawa ke pengadilan karena sedang sakit.

"Anak lagi sakit. Makanya dibawa (sidang)," kata Bibi Ardiansyah, dilansir dari Wartakota dalam artikel 'Terancam Lima Tahun Penjara, Vanessa Angel: Saya Menyerahkan ke Kuasa Hukum Saya'

Vanessa Angel saat ditanya tidak mau menjawab ketika ditanyakan alasannya membawa serta bayinya.

Ia hanya meminta doa agar persidangan berjalan lancar.

 "Minta doanya saja agar semua lancar," ujarnya.

Bibi, sang suami sempat meneteskan air mata saat menemani Vanessa menjalani sidang.

Pria berusia 30 tahun itu rupanya punya alasan mengapa sampai menangis saat temani istrinya.

Awalnya jelang sidang dimulai, Vanessa Angel mengaku masih mengalami sedikit trauma.

Seperti diketahui Vanessa Angel juga pernah menjalani sidang marathon dalam kasus prostitusi online.

Melihat sang istri yang masih trauma, Bibi Ardiansyah tampak setia mendampinginya.

Bibi Ardiansyah duduk di samping sang istri di ruang utama PN Jakarta Barat seraya memegang tangannya untuk menguatkan.

Rupanya saat sidang berlangsung, Bibi Ardiansyah terlihat sempat meneteskan air mata.

Ayah Gala Sky Ardiansyah ini mengaku merasa sedih melihat perempuan tercinta itu.

"Iya sedih saja, sebelumnya kan Vanessa pernah ngalamin kayak gini (menjalani persidangan)," katanya.

Tiga hari sebelum sidang pertama hari ini, lanjut Bibi, Vanessa Angel rupanya sempat stres.

"Mikirin hari ini saja dia itu stres. Gue enggak pengen lah sebagai kepala keluarga lihat hal kayak begitu, karena gue juga baru jadi orangtua. Semoga ke depannya diberi kelancaran," sambung Bibi.

Vanessa Angel didakwa melanggar Undang-Undang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan atas kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa izin.

Jaksa penuntut umum, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan, 20 butir pill xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung alprazolam dan terfaftar dalam golongan IV.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Edwin.

Edwin menerangkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang membeberkan bahwa terdapat penggunaan psikotropika di tempat salah satu public figur dengan ciri-ciri mirip dengan terdakwa. 

Kemudian tiga petugas Polres Metro Jakarta Barat melakukan observasi di daerah kembangan tepatnya di Perumahan Permata Mediterania Jalan Diamon 1 Nomor 7.

Setelah melalukan observasi, petugas Polres melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu klip bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi 5 butir Xanax terletak didalam tas warna merah milik terdakwa juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa.

Lima butir Xanax dari H. Abdul Malik SH saat mendampingi sidang di PN Surabaya pada bulan Maret.

Sedangkan 15 butir dari apotik berdasarkan satu lembar resep dari Rumah Sakit Puri Cinere.

Tetapi kenyataannya resep masih di tangan terdakwa sehingga kepemilikannya tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Ajukan Banding dan Terima Vonis Hakim Hukuman 3 Bulan, Kapan Vanessa Angel Masuk Penjara?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved