Update Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia alias Gisel, Polisi Amankan Pelaku Berinisial PP
Penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel telah ditengkap oleh Polda Metro Jaya. Pelaku adalah pemilik akun twitter berinisial PP.
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - Polisi telah mengamankan pemilik akun twitter berinisial PP atas kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel, Kamis (12/11/2020.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial PP atas kasus penyebaran video syur mirip Gisel.
Seperti dikutip dari artikel Warta Kota berjudul "Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisella Anastasia alias Gisel Ditangkap Polisi"PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu sore.
Hasilnya, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.
Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, jelas Yusri Yunus, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.
"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.
Ancaman Pidana
Pembuat video syur mirip Gisel ini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea seperti diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (9/11/2020).

"Jadi kita 'kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal," ucap Hotman Paris.
Menyikapi kasus ini, Hotman Paris mengingatkan kembali soal kasus serupa yang juga menjerat artis.
Di mana Hotman Paris merupakan seorang pengacara dari satu artis tersebut.
"Tapi yang jelaskan saya ingatkan hati-hati karena dulu saya pegang kasus CT."
"Yang ada CT, LM, sama si cowok AR, AR itu tidak menyebarkan," tambahnya.
Meski tidak menyebarkan video syur, sosok AR dinyatakan bersalah karena lalai menyimpan.
Hotman Paris kemudian mengingatkan kepada masyarakat yang sering membuat video serupa.
"Waktu ada mahasiwa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja."
"Oleh pengadilan dianggap itu kelalaian, jadi hati-hati anda yang bikin video," terang Hotman Paris.
Hotman Paris menjelaskan, yang akan terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE adalah si penyebar video.
Ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.
"Syarat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan, ancaman hukumnya 6 tahun."
Selain UU ITE, Hotman juga mengingatkan soal bahaya pasal lain yang mengintai, yakni Undang-Undang Pornografi.
Sang pengacara menerangkan dalam Undang-Undang Pornografi disinggung soal membuat atau memproduksi video.
Hal itu berarti orang yang membuat video porno bisa terkena ancaman penjara selama 12 tahun.
"Karena di Undang-Undang Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Pornografi ancamannya 12 tahun penjara," jelas Hotman Paris.
Tak sampai di situ, Hotman Paris juga menambahkan soal pasal lain yang bisa menjerat.
Ia menyampaikan apabila pihak laki-laki memiliki istri, maka bisa dilaporkan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara," imbuhnya.
Hotman Paris kemudian memberikan komentar perihal video syur mirip Gisel yang sempat ramai.
Selain itu, ia juga menerangkan siapapun oknum yang menyebarkan bisa terkena jeratan Pasal.
"Kalau dalam kasus yang kemarin kayanya lihat nggak tangannya itu hidupin hapenya 'kan."
"Siapapun yang menyebarkan bisa kena, semua yang menyebarkan," ungkap Hotman Paris.
Meski demikian, ia menuturkan pihak berwajib tidak akan memproses masyarakat yang menonton.
Mereka lebih menindak pada oknum yang melakukan penyebaran secara masif.
"Tapi biasanya aparat tidak tertarik kepada masyarakat yang menonton."
"Kecuali anda sebarkan besar-besaran kalau hanya untuk individual susah pembuktiannya," tuturnya.
Hotman Paris pun mengatakan akan berat membuktikan bahwa yang di dalam video melakukan penyebaran.
Karena memang bukti-bukti yang mengarah ke sana sulit ditemukan.
"Dalam kasus yang itu, menyebarkan mungkin berat karena dia tidak ada bukti menyebarkan."
"Makannya itu tadi selesai bikin video itu lo hati-hati nyimpennya di mana," tandas Hotman Paris.
Ia menambahkan, meski begitu sang pembuat masih bisa terbebas dari ancaman penjara.
Asalkan memang telah berusaha menyimpan namun ternyata masih bisa dibajak oleh orang lain.
"Kalau gue jadi dia gue buktikan aja udah gue simpan dibajak orang udah hati-hati."
"Tau-tau linknya dibajak, itu baru bebas dia," pungkasnya.
Klarifikasi Gisel
Mantan istri Gading Marten ini sudah mengklarifikasi bahwa wanita yanga ada di dalam video bukanlah dirinya.
Tak hanya sedih, Gisel juga mengaku bingung untuk menanggapi kabar miring yang menyeret namanya itu.
"Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media, Sabtu (7/11/2020).
Gisel juga menampik segala tudingan warganet terkait sejumlah kecocokan barang yang terekam dalam video.

"Yang tahu aku tahu aku gimana lah, cuman yang gak kenal deket ada aja yang bilang ‘itu gordennya kamar kamu banget’ itu kan sedih," kata Gisella Anastasi dikutip dari channel YouTube Cumi-Cumi.com, Sabtu (7/11/2020).
"Aku gak mungkin ngapa-ngapain di kamar aku yang sama Gempi," tegasnya.
Lebih lanjut, Gisel ogah ambil pusing terkait kabar miring ini, sebab banyak wanita yang berwajah mirip dengannya.
Kejadian serupa juga bukan kali pertama dilami oleh kekasi Wijaya Saputra tersebut.
"Pokoknya aku apa yaa gamau bikin runyam semuanya, muka yang mirip aku juga banyak gamau yang ya udahlah udah pernah ngerasian udah lewat. Sama aja lah," tutur Giselle.
"Ya udah lah jadi sedikit ini (terganggu) aja liburannya jadi kaget," terangnya.
Diketahui, Gisel pernah tersangkut kasus video syur pada Oktober tahun lalu dan berakhir di pihak kepolisian.
Saat itu, Gisel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video itu.
Pasalnya, Gisel merasa nama baiknya dicemarkan dengan disebarkannya video syur yang disebut mirip dirinya tersebut.