Jumlah Penerima BLT Karyawan Gelombang 2 Berkurang, ini Golongan yang Tak Bisa Terima Subsidi Gaji

Jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 kabarnya berkurang. Di sisi lain, ada golongan yang dipastikan tak bisa menerima subsidi gaji.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kontan.co.id/Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Ilustrasi - BLT Karyawan termin II 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 berkurang kabarnya berkurang.

Pengurangan jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Di sisi lain, pihak yang dipastikan tak mendapat BLT karyawan gelombang 2 adalah golongan wajib pajak.

Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. 

Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Tapi Jumlah Penerima akan Berkurang, Berikut Update Fakta Terbaru

 "Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," katanya. 

Bukan hanya wajib pajak, ada golongan lain yang dipastikan tak bisa menerima subsidi gaji

Berikut fakta-fakta selengkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi pengumuman soal BLT karyawan tahap 4
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi pengumuman soal BLT karyawan tahap 4 (instagram @kemnaker)

1. Subsidi termin II berbeda

Dikatakan Ida, penyaluran BLT karyawan  gelombang 2 berbeda. 

Sebab, data penerima subsidi gaji termin II dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan. 

Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak."

"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," kata Ida.

2. BLT karyawan gelombang 2 mulai cair

Ilustrasi uang BLT Karyawan Bulan November-Desember
Ilustrasi uang BLT Karyawan Bulan November-Desember (Kompas.com)

Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar dia.

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut Ida.

Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.

3. Rekening yang tak bisa terima subsidi gaji

Selain golongan wajib pajak, ada golongan yang dipastikan tak menerima BLT karyawan gelombang 2.

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, terdapat beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT Karyawan ketika belum menerima bantuan dari pemerintah.

Masalah tersebut menurut dia kebanyakan bersumber dari nomor rekening para calon penerima.

Dia menyebutkan, ada 5 rekening bakal sulit menerima BLT karyawan.

Salah satu yang dia sebutkan adalah penggunaan rekening biru.

Apa itu rekening biru? rekening biru adalah rekening nasabah yang digunakan untuk meminjam dana dari bank.

Jenis rekening lainnya, yaitu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir.

Terakhir nama rekening calon penerima BLT Karyawan tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved