Jumlah Penerima BLT Karyawan Gelombang 2 Berkurang, ini Golongan yang Tak Bisa Terima Subsidi Gaji
Jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 kabarnya berkurang. Di sisi lain, ada golongan yang dipastikan tak bisa menerima subsidi gaji.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Penulis: Arum | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 berkurang kabarnya berkurang.
Pengurangan jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Di sisi lain, pihak yang dipastikan tak mendapat BLT karyawan gelombang 2 adalah golongan wajib pajak.
Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Tapi Jumlah Penerima akan Berkurang, Berikut Update Fakta Terbaru
"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," katanya.
Bukan hanya wajib pajak, ada golongan lain yang dipastikan tak bisa menerima subsidi gaji.
Berikut fakta-fakta selengkapnya.

1. Subsidi termin II berbeda
Dikatakan Ida, penyaluran BLT karyawan gelombang 2 berbeda.
Sebab, data penerima subsidi gaji termin II dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan.
Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak."
"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," kata Ida.
2. BLT karyawan gelombang 2 mulai cair
