Viral Media Sosial

VIRAL Pria Berseragam Brimob Lempar Kucing ke Parit Hingga Mabes Polri Turun Tangan, Ini Videonya!

Dalam video yang beredar di media sosial terungkap, oknum polisi ini dengan geramnya melempar kucing putih kecil sekuat tenaga ke parit.

Editor: Musahadah
Twitter
Video pria berseragam Brimob lempar kucing ke parit yang viral di medsos. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Video pria berseragam Brimob melempar kucinng ke parit viral di media sosial.

Setelah video viral, Mabes Polri pun turun tangan menyelidiki kasus ini. 

Dalam video yang beredar di media sosial terungkap, oknum polisi ini dengan geramnya melempar kucing putih kecil sekuat tenaga ke parit. 

Kucing malang tersebut masih bisa selamat, dan berenang ke tepian usai dilempar oleh sang polisi.

Video itu diunggah salah satu pemilik akun instagram @christian_joshuapale.

Viralnya video tersebut membuat Mabes Polri angkat bicara.

Tim internal Polri kini tengah menyelidiki beredarnya video di media sosial tersebut.

"Polri sedang menyelidiki video tersebut," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).

Hingga kini, pihaknya masih belum mengetahui lokasi pasti kejadian tersebut.

Termasuk, asal usul jajaran personel yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Lebih lanjut, Awi memastikan personelnya akan diberikan sanksi sesuai peraturan, apabila memang video itu terbukti.

"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sanksi itu mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tThun 2011, tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," jelasnya.

Kucing Dicekoki Ciu di Tulungagung

Pria Tulungagung yang Cekoki Kucing dengan Miras Ciu terima ganjaran setimpal usai viral.
Pria Tulungagung yang Cekoki Kucing dengan Miras Ciu terima ganjaran setimpal usai viral. (instagram)

Kasus tak kalah heboh terjadi di Tulungagung. 

Dalam video yang viral di media sosial, tampak seekor kucing dicekoki minuman yang disebutnya sebagai ciu atau arak jawa. 

Setelah video viral, polisi menetapkan Ahmad Azam (19), warga Desa Dukuh, Kecamatan Goncang sebagai tersangka.

Video ini membat para pecinta kucing dari berbagai kota kembali mendatangi Mapolres Tulungagung, Rabu (18/3/2020).

Mereka menanyakan perkembangan kasus dugaan penganiyaan kucing, dengan cara dicekoki minuman beralkohol jenis ciu.

Sebelumnya, berkas perkara Azam dinyatakan belum lengkap (P19), sehingga Jaksa mengembalikan ke penyidik Satrekrim Polres Tulungagung, untuk dilengkapi.

"Kami dapat kabar gembira, karena kekurangan berkas semuanya sudah dipenuhi. Tinggal dilakukan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka)," terang Doni Herdaru Tona dari Animal Defenders, mewakili para pecinta satwa.

Kepada Doni dan kawan-kawan, penyidik memastikan, semua kekurangan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi.

Namun Doni menyadari, Azam dijerat Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan hukuman di bawah lima tahun, sehingga tersangka kemungkinan tidak akan ditahan.

Bagi para pecinta satwa, yang terpenting ada vonis bersalah dalam perkara ini dan berkekuatan hukum tetap.

"Yang penting ada ketok palu, ada inkracht. Karena ini akan menjadi tonggak perlindungan kesejahteraan hewan di Indonesia, terumata hewan domestik," tegas Doni.

Dengan putusan pengadilan maka akan menjadi yurisprudensi pada kasus serupa di masa yang akan datang.

Dengan putusan itu, Doni berharap menjadi pendidikan hukum kepada masyarakat, agar tidak menyiksa hewan.

Sebab selain tidak baik dari sisi kejiwaan, menyiksa hewan juga melanggar hukum.

"Saya bangga dengan Tulungagung, ini akan jadi tonggak berdirinya perlindungan hewan," ujarnya.

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus, Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto mengakui sudah berdialog dengan para pecinta hewan.

Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan kucing yang mereka kawal sudah mencapai 99 persen.

Berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan karena alasan kelengkapan formil saja, dan semua sudah dipenuhi,

"Rencananya tanggal 19 Maret (2020) akan dilakukan tahap dua. Tinggal menunggu waktu yang ditetapkan oleh JPU," terang Didik.

Geger kasus kucing yang dicekoki ciu ini terjadi pada September 2019 lalu.

Saat itu beredar video berdurasi sekitar 87 detik, berisi adegan kucing yang tengah sekarat dan dicekoki cairan dari gelas plastik.

Video yang diunggah di akun Instagram azzam_cancell juga diberi keterangan, percobaan ciu terhadap kucing anggora.

Video itu yang kemudian dilaporkan oleh Animal Defenders pada para pecinta hewan ke Polres Tulungagung. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Video Pria Diduga Polisi Lempar Anak Kucing ke Parit Beredar Viral, Mabes Polri Turun Tangan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved