Inilah Keterangan Palsu 2 Perangkat Desa Campurdarat Tulungagung terkait Pembunuhan Suami Istri

Dua perangkat Desa Campurdarat Tulungagung diberi tambahan hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim setelah terbukti memberi keterangan palsu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
surya.co.id/david yohannes
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. 
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved