Berita Entertainment
Alasan Jerinx SID Dituntut Hukuman Berat: Pernah Walk Out dan Tak Menyesal, Begini Reaksi Suami Nora
Berikut alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut personil Superman is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID hukuman 3 tahun penjara.
SURYA.CO.ID - Berikut alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut personil Superman is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID hukuman 3 tahun penjara.
Selain mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, jaksa penuntut umum juga melihat hal-hal yang memberatkan tuntutannya.
Di antara hal yang memberatkan itu adalah aksi walk out Jerinx di awal persidangan kasus ini beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, saat sidang perdana pada 10 September 2020, Jerinx tiba-tiba walk out.
Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx mengaku audio yang digunakan saat persidangan tidak jelas dan putus-putus.
"Saya ndak dengar apa, putus-putus. Saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia, saya sedang berbicara dengan layar monitor," kata Jerinx saat diwawancarai di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis.
Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx kembali dipaksa mengenakan baju tahanan dan diborgol.
Sambil berjalan, Jerinx berujar bahwa dirinya diperlakukan seperti koruptor, pembunuh, maling, dan teroris.
Rupanya hal itu menjadi catatan jaksa untuk memperberat tuntutannya.
Baca juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Seolah Tak Menyesal, Lukai Dokter yang Tangani Covid-19
Baca juga: Biodata Ririn Ekawati, Artis dan Janda Cantik yang Digosipkan Pacar Ibnu Jamil, Bisnisnya Moncer
"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangan, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020).
"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.
Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx, salah satunya adalah drummer band SID itu mengakui kesalahannya.
"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.
"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.
Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDI Kacung WHO Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/jerinx-sid-dituntut-hukuman-3-tahun-penjara.jpg)