Berita Entertainment

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Seolah Tak Menyesal, Lukai Dokter yang Tangani Covid-19

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDi Kacung WHO.

Editor: Musahadah
Instagram
Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

SURYA.CO.ID, DENPASAR - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDi Kacung WHO.

Tak cuma dituntut hukuman 3 tahun penjara, Jerinx SID juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jkasa penuntut umum memastikan Jerinx SID bersalah sesuai hasil pemeriksaan saksi dan fakta persidangan.  

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.

Baca juga: Aksi Rizky Billar & Lesti Kejora di Panggung Buat Penonton Menangis, Blak-blakan Nikah Tahun Depan

Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.

Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.

JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi sebelum sidang.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Pengakuan Jerinx SID

erinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan saat diperiksa di Polda Bali, Selasa (18/8/2020).
erinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan saat diperiksa di Polda Bali, Selasa (18/8/2020). (tribun bali)

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam pengakuan Jerinx di sidang yang berlangsung di PN Denpasar, Bali pada Seasa (27/10/2020): 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved