Selasa, 2 Juni 2026

Berita Entertainment

Alasan Jerinx SID Dituntut Hukuman Berat: Pernah Walk Out dan Tak Menyesal, Begini Reaksi Suami Nora

Berikut alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut personil Superman is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID hukuman 3 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Musahadah
tangkap layar youtube PN Denpasar
Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (3/11/2020). 

Terkait tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.

Reaksi Jerinx

VIRAL Video Jerinx Bermesraan dengan Nora Alexandra Dekat Jaksa, Ini Penjelasan Kejari Denpasar
VIRAL Video Jerinx Bermesraan dengan Nora Alexandra Dekat Jaksa, Ini Penjelasan Kejari Denpasar (Instagram)

Mendengar tuntutan Jaksa, Jerinx yang duduk di kursi terdakwa terlihat berekspresi datar.

Ia lantas berdiskusi dengan tim Kuasa Hukumnya untuk menyikapi tuntutan Jaksa.

Suami Nora Alexandra ini kemudian mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming.

Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved