BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Ditutup Akhir November, Waspadai Penipuan dan Simak Lagi Cara Daftarnya

BLT UMKM atau Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta tahap 2 akan ditutup akhir November 2020. Simak cara daftar dan waspadai penipuan.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock/Pepsco Studio
Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

Akan tetapi, dia menegaskan dalam semua prosesnya, mulai dari pendaftaran hingga mencairkan uang tidak ada pungutan sepeser pun.

"Tidak ada pungutan apa pun dan tidak perlu memberikan uang sepeser pun kepada siapa pun juga," ujarnya.

Dia mengingatkan meski dibuatkan pihak bank, PIN dan buku tabungan jangan diberikan atau dititipkan kepada siapa pun.

"Penerima juga tidak harus membayar ke siapa pun. Bahkan materai tidak perlu, tidak dibutuhkan materai," kata Hanung.

3. Cara daftar

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya'

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

4. Cek status

Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved