3 Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via Whatsapp (WA) hingga Care Center, Mulai 1 November 2020
Berikut beberapa cara registrasi ulang BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu 1 November 2020. Bisa melalui Whatsapp (WA).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Simak beberapa cara registrasi ulang BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020).
Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan cukup mudah, bahkan bisa melalui Whatsapp (WA).
Seperti diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memberikan imbauan agar peserta segera melakukan registrasi ulang.

Baca juga: Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan untuk PNS, Polri dan TNI, Bisa Dilakukan Mulai 1 November 2020
Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim 1 Minggu 2020: 47 Kasus Baru, 15.935 Sembuh COVID-19
Dalam keterangan Iqbal pada Sabtu (31/10/2020), ia menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Berikut beberapa cara registrasi ulang BPJS Kesehatan dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?'
1. Melalui chat Whatsapp (WA) di layanan administrasi Pandawa, pilih menu pengaktifan kembali kartu.
Untuk mendapat layanan administrasi Pandawa, peserta dapat mengakses layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui pesan teks Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram di tautan ini: LINK
Setelah mendapatkan respons, selanjutnya CHIKA akan menampilkan jenis-jenis pelayanan. Dari situ peserta dapat memilih jenis layanan administrasi yang dibutuhkan.
Selengkapnya tentang layanan administrasi Pandawa bisa dilihat di akhir artikel ini.
2. Melalui petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit
3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Perlu diketahui, registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang ( GILANG ) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.