Update UMK Surabaya 2021 dan Jatim Tak Naik, Serikat Buruh dan Pengamat Tanggapi Upah Minimum 2021

UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur Tidak Naik, Serikat Buruh hingga Pengamat Tanggapi Upah Minimum 2021.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Surya Online
Ilustrasi UMK Surabaya 2021 dan Jatim Tak Naik 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Simak update info tentang UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur yang telah diputuskan pemerintah tidak mengalami kenaikan.

Seperti diketahui, besaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan maupun penurunan alias tetap seperti tahun 2020. 

Keputusan pemerintah tentang UMK 2021 ini tentu saja memantik reaksi dari berbagai pihak, seperti Serikat Buruh hingga pengamat ketenagakerjaan.

Baca juga: Bocoran Berapa Besaran UMK Surabaya 2021 dan Jatim setelah Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2021

Baca juga: Sah Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2021, ini Bocoran UMK Surabaya dan Daerah di Jatim

Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), menyebut Menaker cenderung berpihak pada pengusaha.

Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berpendapat keputusan tersebut akan memberatkan para buruh.

Berikut beragam tanggapan tentang keputusan UMK 2021 tak naik, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan'

1. Menaker Tak Adil

Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.

Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :

1. Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).

2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.

"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved