UMK 2021

UMK 2021 Diharapkan Naik 8 Persen, Ini Sikap KSPI dan FSPMI, Siap-siap Buruh Kepung Kantor Gubernur

Buruh mendesak supaya pemerintah menaikkan UMK 2021 sebesar 8 persen meski sedang mengalami krisis ekonomi karena pandemi COVID-19.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua KSPI Said Iqbal saat diwawancarai awak media 

Bahkan, tingkat inflasi mendekati angka 78 persen.

Namun, upah minimum tetap naik sebesar 16 persen.

"Ya intinya, (KSPI berharap) tetap ada kenaikan. Seberapa besar kenaikannya? Kita harapkan 8 persen. Kalau tidak bisa 8 persen, silahkan berdialog di dewan pengupahan masing-masing daerah," tutur dia.

2. Pemerintah tidak menaikkan upah UMR 2021

Diberitakan, pemerintah telah memutuskan, tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah.

Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan.

Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu. SE itu, menurut dia, dikeluarkan juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha.

Ia menilai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.

Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah.

Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujar dia.

3. Sindir Menaker Ida Fauziyah sebagai Menteri Kepengusahaan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengecap Ida Fauziyah sebagai menteri kepengusahaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved