CPNS 2019

Kelulusan CPNS 2019 Diumumkan Besok, Jika Lolos Masih Ada Satu Tahap Penting, Catat Berikut Ini

BKN memastikan bahwa pengumuman hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang akan diumumkan besok, berikut tahapan selanjutnya yang har

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/farid mukarrom
Pengumuman Hasil Selesksi CPNS 2019 diumumkan besok, Jumat (30/10/2020). 

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.

3. Masa sanggah Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS.

Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.

4. Pemberkasan dan pengusulan NIP Setelah masa sanggah selesai, akan dilakukan pemberkasan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.

Proses penetapan NIP akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikn waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta setidaknya meliputi:

- Surat lamaran Fotokopi ijazah/STTB

- Daftar riwayat hidup

- SKCK

- Surat keterangan sehat

- Surat keterangan bebas narkoba

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved