Refly Harun Segera Diperiksa Polisi Soal Kasus Video Gus Nur Hina NU, Inilah Perannya
Polisi segera memeriksa para pihak yang terlibat dalam kasus Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang diduga telah melakukan ujaran kebencian kepada NU.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Awi menjelaskan alasan-alasan kasus Gus Nur sudah cukup kuat untuk diproses hukum.
Pasalnya alat bukti dan keterangan saksi yang diperlukan sudah cukup.
"Kalau bicara saksi, minimal dua saksi, kita sudah empat. Itu sudah lebih dari cukup," papar Awi.
"Kita juga membuat konsensus hukumnya melalui ahli hukum pidana maupun ahli bahasa, bahwa unggahannya itu sesuai dengan unsur Pasal ITE yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan."
"Termasuk KUHP yang terkait dengan penghinaan," jelasnya.
Gus Nur kemudian dituduhkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 207 KUHP.
Sang pendakwah dilaporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Tidak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember pada 19 Oktober 2020.
Lihat videonya mulai menit ke-2.30:
Kronologi penangkapan Sugi Nur
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap di kediamannya di Sawojajar, Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) tengah malam.
Sang anak, Muhammad Munjiat, kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Minggu (25/10/2020).
"Kronologinya terjadi sekitar pukul 12.00 malam. Sebelum itu Gus Nur dan saya ada mengisi acara maulid nabi di daerah Malang," papar Munjiat.
Malam itu Gus Nur dan Munjiat sampai rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/video-gus-nur-dengan-refly-harun.jpg)