Solusi Cairkan BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk yang Tak Punya Rekening, ini Kata Teten Masduki

Berikut solusi untuk mencairkan BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang tak punya rekening.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi uang BLT UMKM atau Banpres Produktif 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Ada solusi untuk mencairkan BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang tak punya rekening.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih terus menggulirkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).

Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.

Baca juga: BLT Karyawan Cair Lagi Akhir Oktober, Simak Solusi Subsidi Gaji Gagal Transfer karena Data Tak Valid

Baca juga: Pantau Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, ini Cara Cek Penerima BLT UMKM via BRI di eform.bri.co.id

Awalnya, program berakhir pada September 2020.

Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.

Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro yang tak memiliki rekening?

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku usaha yang belum memiliki rekening tetap bisa mencairkan BLT UMKM atau Banpres Produktif yang didapatnya.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Daftar BLT UMKM tetapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya'

Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT UMKM harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved