BLT Karyawan Cair Lagi Akhir Oktober, Simak Solusi Subsidi Gaji Gagal Transfer karena Data Tak Valid
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan BLT karyawan gelombang 2 mulai disalurkan akhir Oktober 2020. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan BLT karyawan gelombang 2 mulai disalurkan akhir Oktober 2020.
Kepastian ini disampaikan Ida dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2020).
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu, Ida menjelaskan masih ada 150 ribu pekerja yang datanya belum valid sehingga penyaluran BLT karyawan mereka tertunda.
Baca juga: Pantau Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, ini Cara Cek Penerima BLT UMKM via BRI di eform.bri.co.id
Baca juga: 2 Solusi BLT Karyawan Belum Cair karena Data Tidak Valid, Menaker: Ada 150 Ribu Pekerja Belum Dapat
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data.

Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujar Ida dalam pernyataan resminya, Selasa (20/10/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penyaluran Subsidi Gaji ke 150.000 Pekerja Terkendala Data Tak Valid, Bagaimana Solusinya?'
Oleh karena itu, ia meminta pihak pemberi kerja untuk meperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji.
Terkait kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.
Alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
1. Solusi pertama
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Pekerja bisa segera langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melengkapi data-data yang kurang.