Oknum Brimob Jual Senjata ke KKB

Pantas Teror KKB Papua Tak Selesai, Oknum TNI dan Brimob Ini Jual Senjata ke Separatis, Ini Faktanya

Pantas saja konflik di wilayah Papua tak kunjung selesai hingga hari ini, ternyata ada oknum dari TNI dan Brimob diduga menjual senjata api ke KKB

Editor: Iksan Fauzi
pixabay.com
Ilustrasi Pistol dan amunisi 

SURYA.co.id - Pantas saja teror di wilayah Papua tak kunjung selesai hingga hari ini, ternyata ada oknum dari TNI dan kepolisian diduga menjual senjata api ke KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata).  

Teror dari KKB Papua menyebabkan banyak warga sipil dan anggota TNI-Polri yang bertugas di wilayah tersebut kehilangan nyawa.

Sederet fakta terkait oknum TNI dan Brimob jual senjata api ke KKB Papua ada di artikel di bawah ini. 

Sebelumnya, oknum TNI yang memperjualbelikan senjata ke KKB telah ditangkap dan menjani hukuman.

Sedangkan, Kamis (22/10/2020), Polda Papua menangkap oknum Brimob yang diduga menjual senjata ke KKB Papua.

Bahkan, perbuatan itu tak sekali dilakukan oknum Brimob tersebut.

Menurut rekan oknum Brimob, oknum tersebut telah enam kali menjual senjata api ke KKB Papua.

Berikut fakta-fakta keterlibatan oknum TNI dan Brimob diduga jual senjata ke KKB Papua.

1. Pemasok senjata KKB

Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw.
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Untuk mengusut kasus teror yang dilakukan KKB di Papua tersebut, TNI dan Polri tidak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu dan menangkap para pelaku.

Berbagai upaya lain juga dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok senjata api tersebut.

Dari rangkuman pemberitaan Kompas.com (grup SURYA.co.id), selain warga sipil ternyata ada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang juga terlibat dalam bisnis jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Pelaku yang memasok senjata api kepada KKB tersebut diketahui merupakan oknum dari anggota TNI dan juga oknum anggota kepolisian.

Mereka saat ini telah ditangkap dan sebagian sudah divonis bersalah akibat perbuatan yang dilakukan.

2. Oknum Brimob diamankan

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jabar.)

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi.

Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

3. Oknum TNI divonis bersalah

Ilustrasi Kepala Operasi Satgas Nemangkawi Brigjen Pol Roycke Harry Langie (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan
Ilustrasi Kepala Operasi Satgas Nemangkawi Brigjen Pol Roycke Harry Langie (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan (Kolase Tribun Jambi dan Capture Antara)

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB. Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved