2 Solusi BLT Karyawan Belum Cair karena Data Tidak Valid, Menaker: Ada 150 Ribu Pekerja Belum Dapat
Berikut dua solusi bagi pekerja yang belum mendapat BLT karyawan karena datanya tidak valid. Masih ada 150 pekerja yang tertunda
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Simak dua solusi bagi pekerja yang belum mendapat BLT karyawan karena datanya tidak valid.
Diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengatakan masih ada 150 ribu pekerja yang datanya belum valid sehingga penyaluran BLT karyawan mereka tertunda.
BLT karyawan kini telah disalurkan ke 12.166.471 pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Pantau Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, ini Cara Cek Penerima BLT UMKM via BRI di eform.bri.co.id
Baca juga: 12,4 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji, ini Jadwal Pasti Penyaluran BLT Karyawan Gelombang 2
Artinya sebanyak 98,09 persen, dari target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 15,7 juta pekerja, telah menerima subsidi gaji.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data.
Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujar Ida dalam pernyataan resminya, Selasa (20/10/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penyaluran Subsidi Gaji ke 150.000 Pekerja Terkendala Data Tak Valid, Bagaimana Solusinya?'
Oleh karena itu, ia meminta pihak pemberi kerja untuk meperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji.
Terkait kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.
Alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
1. Solusi pertama
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Pekerja bisa segera langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melengkapi data-data yang kurang.