Berita Tulungagung
Lapas Tulungagung dan Tahanan Polres Blitar Kota Jadi Sasaran Penyelundupan Sabu, Lewat Kerupuk Upil
"Kerupuk kami larang dibawa masuk. Karena berpotensi dijadikan alat menyelundupkan narkotika,” terang Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I TULUNGAGUNG - Dalam dua pekan terakhir, bandar narkotika di Tulungagung dan Blitar berupaya menyelundupkan sabu sabu (SS) ke Lapas Kelas IIB Tulungagung dan tahanan Polres Blitar Kota.
Penyelundupan SS ke tahanan Polres Blitar Kota dilakukan oleh dua pembezuk tahanan.
Keduanya menggunakan wanita untuk memasukkan barang haram ke tahanan
Caranya, dimasukkan dalam pasta gigi.
Sementara SS yang diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung menggunakan media rokok, kerupuk goreng pasir atau kerupuk upil dan bakul berisi nasi plus sayur.
Namun upaya bandar SS untuk memasok ke dalam lapas berhasil diendus petugas jaga. Ditengarai, SS yang dimasukkan itu diedarkan pada warga binaan oleh pengedar yang ada di dalam.
Sebagai langkah antisipasi, kini petugas menerapkan pengecekan satu persatu barang bawaan yang akan dikirim ke warga binaan.
Utamanya, kerupuk salah satu makanan yang dilarang dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Dampak langsungnya, kerupuk kami larang untuk dibawa masuk. Karena sudah berpotensi dijadikan alat menyelundupkan narkotika,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, Kamis (22/10/2020).
Tersangka yang diamankan atas nama Farid Tahta Kurniawan. Ia ditangkap dengan barang bukti 15,9 gram SS, dan 63 pil psikotropika, Rabu (21/10/2020) pukul 10.30 WIB.
Tunggul mengungkapkan, waktu itu Farid datang mengirim barang kepada warga binaan bernama Misdianto.
Ketika datang, tidak ada yang mencurigakan dari barang kiriman yang dibawa Farid.
“Farid mengirim rokok, nasi di wajah bakul plastik, sayur dan ada satu plastik kerupuk goreng pasir,” ungkapnya.
Berkat kejelian anak buahnya yang melihat sesuatu yang janggal dalam bungkus rokok yang dibawa Farid.
Bahwasanya, bungkus rokok itu sekilas masih utuh dan sempurna. Rokok tersebut masih terbungkus plastik dan tidak ada keanehan.
Namun salah satu anak buahnya melihat pada bagian pita cukai terlihat sudah robek.
“Temuan itu ditunjukkan ke saya. Kemudian perintahkan orang itu dipanggil, dan barangnya untuk dibongkar bersama,” sambung Tunggul.
Ternyata rokok di dalamnya dilem jadi satu, sehingga saat ditarik semuanya ikut keluar.
Setelah ditarik, ternyata rokok itu hanya tinggal setengah saja.
Sedangkan bagian bawah rokok tersimpan SS.
“Kami langsung memanggil Satrekoba Polres Tulungagung. Kami sudah lama kerja sama jika ada temuan,” ujar Tunggul.
Petugas keamanan Lapas telah memeriksa semua bawaan Farid, namun tidak menemukan barang bukti lain.

Anggota Satreskoba yang datang langsung memeriksa semua barang bawaan disaksikan tersangka Farid.
Satu persatu barang yang ada dibuka termasuk kerupuk. Setelah polisi mengutak-atik kerupuk, ditemukan dua paket sabu lain.
Narkotikan itu disembunyikan di antara lekukan kerupuk. Memang sepintas tidak kelihatan karena posisinya ada di antara rongga kerupuk.
Selain itu polisi juga menemukan keanehan di bakul plastik, wadah nasi yang dibawa Farid.
Bakul itu ternyata ada dua tumpuk, tapi disamarkan seolah hanya satu buah.
Ruangan di antara bakul itu dipakai untuk menyembunyikan 63 pil psikotropika.
“Semua makanan kami aduk-aduk. Kesannya memang tidak manusiawi, tapi lebih tidak manusiawi lagi jika ada narkoba yang masuk ke dalam Lapas,” tegas Tunggul.
Kini Misdianto diamankan dalam ruang isolasi untuk dimintai keterangan. Misdianto menghuni Lapas Tulungagung terlibat kasus pencurian.
Sejauh ini petugas tidak menemukan hubungan antara Misdianto dengan Farid.
Diduga Farid mencatut nama Misdianto untuk memasukkan kiriman barang.
Kepada penyidik Satrekoba, Farid mengaku sudah pernah mengirim barang kepada Misdianto.
Namun petugas Lapas memastikan, Misdianto menerima kiriman itu tanpa mengenal Farid.
Selain itu tidak ada narkotika saat pengiriman pertama.
Diduga Farid sedang melakukan uji coba sebelum melaksanakan penyelundupan yang sebenarnya.

Narkotika Dimasukkan Pasta Gigi
Modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu ke tahanan dimasukkan pasta gigi patut diwaspadai. Polres Blitar Kota nyaris kecolongan pengiriman barang haram ke hotel prodeo sebanyak dua kali.
Sabu yang sudah masuk ke tahanan, diduga kuat diedarkan lagi oleh bandar yang sudah tertangkap, Eko Heru Wahyudi (32) asal Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Kemana saja, barang itu diedarkan, kini penyidik masih bekerja untuk menguak mata rantainya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan kasus penyelundupan dan peredaran sabu di ruang tahanan terungkap pada Kamis (8/10/2020) malam.
Terungkapnya kasus itu atas kejelian petugas piket Propam Polres Blitar Kota. Ketika itu petugas Propam curiga dengan kiriman barang dari seorang wanita untuk tahanan di Mapolres Blitar Kota.
Kecurigaan pertama, kiriman barang berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi dilakukan pukul 22.30 WIB.
Kedua, pengiriman yang dilakukan oleh si wanita itu bukan saat jam bezuk.
Dari kejanggalan yang ada, petugas tadi membuka satu persatu barang yang akan dikirim ke tahanan atas nama Eko Heru Wahyudi.
Begitu, pasta gigi dibuka dan dipencet, yang keluar bungkusan plastik berisi sabu plus odol. Adanya barang aneh, di dalamnya ternyata ada pipet kaca yang dilakban plus sedotan.
"Barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi. Setelah dicek, ditemukan sabu sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukan ke dalam pasta gigi," kata Leonard, Selasa (13/10/2020).
Setelah ditemukan bukti yang kuat, petugas langsung mendatangi tahanan dan mengnterogasi Eko Heru Wahyudi. Tersangka Eko Heru Wahyudi yang terjerat kasus narkoba mengakui barang itu dikirim untuk dirinya oleh M Fajar Romadhon.
Dalam hitungan menit, petugas langsung mencari keberadaan Fajar dan menangkap di rumahnya Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
"Fajar ini kurirnya Eko Heru Wahyudi. Dia yang menyiapkan barang untuk dikirim ke Eko Heru Wahyudi di ruang tahanan Polres. Atas perintah Heru juga Fajar yang mengambil barang pesanan Heru dari seorang bandar dengan sistem ranjau. Tapi, Fajar ini menyuruh orang lain untuk mengantar barang ke Polres tanpa memberitahukan di dalamnya ada sabu sabu," ujarnya.
Dikatakan Leonard, dari pengungkapan itu, polisi langsung merazia di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu sabu milik tahanan atas nama Erik Setiawan dan Eko Wahyudi.
Dari pemeriksaan, sabu sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik. Polisi kemudian menangkap Novi Lestari.
"Modusnya sama, Novi menyelundupkan sabu ke ruang tahanan dengan cara memasukan ke dalam pasta gigi. Untuk mengelabuhi petugas, barang itu dicampur dengan makanan yang dikirim ke tahanan," katanya.
Dalam kasus ini, posisi Erik, Eko, dan Heru justru berstatus sebagai pengedar. Mereka masih mengendalikan peredaran sabu di luar dari dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota. Sedang posisi Fajar dan Novi sebagai kurir.
"Fajar ini orangnya Heru. Fajar yang mengurusi bisnis sabu milik Heru di luar. Erik dan Eko juga menggunakan jasa Fajar untuk mengedarkan sabu di luar," katanya.
Fajar mengaku sudah tiga kali mengirim sabu sabu ke Eko Heru Wahyudi di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dia mengirim sabu sabu ke ruang tahanan Polres Blitar Kota atas perintah Eko Heru Wahyudi.
"Pengiriman yang ketiga ini baru ketahuan. Sebelumnya, sabu sabunya saya masukan di botol body lotion," kata Fajar.
Sedang Novi mengaku baru pertama mengirim sabu sabu untuk suaminya Erik di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dia memasukan sabu-sabu di pasta gigi.
"Baru pertama ini, yang mengajari untuk memasukan sabu di pasta gigi Erik," ujarnya.

Kejelian Petugas
Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke tahanan iti diduga diedarkan lagi. Bahkan barang yang dimasukkan oleh anak buahnya ke tahanan tergolong komplet. Mulai sabu, sedotan, alat isap dan timbangan digital.
Namun Kepiawaian Eko Heru Wahyudi (32) asal Wonodadi, Kabupaten Blitar yang dipasok anak buahnya, seorang wanita tercium petugas Propam yang tengah piket.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 13,14 gram sabu sabu, dua ponsel, 12 bungkus rokok, satu timbangan digital, dua pipet kaca, satu tutup botol dan sedotan, serta satu pasta gigi.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya berstatus sebagai tahanan di Polres Blitar Kota. Ketiga tahanan itu, yakni, Eko Wahyudi (32), warga Kandat, Kabupaten Kediri; Erik Setiawan (36), warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri; dan Eko Heru Wahyudi (32), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Sedang dua tersangka baru, yaitu, Novi Lestari (24), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar dan M Fajar Romadhon (28), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Novi Lestari merupakan istri dari Erik Setiawan. (David Yohanes/Samsul Hadi)