2 Solusi BLT Karyawan Belum Cair karena Data Tidak Valid, Menaker: Ada 150 Ribu Pekerja Belum Dapat

Berikut dua solusi bagi pekerja yang belum mendapat BLT karyawan karena datanya tidak valid. Masih ada 150 pekerja yang tertunda

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
Menaker Ida Fauziyah dan ilustrasi uang BLT karyawan 

2. Solusi kedua

Dilakukan dengan memastikan data peserta terhadap kriteria dalam peraturan yang ada.

Sebab, dimungkinkan data yang dimasukkan peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker.

Jika benar tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker, maka dapat dipastikan pekerja tersebut tak mendapat BLT karyawan.

Tapi jangan berkecil hati, karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Bantuan JPS ini menyasar masyarakat yang tak lolos pendaftaran Kartu Pra Kerja, maupun yang tak mendapatkan BLT Karyawan.

Adapun, Jaring Pengaman Sosial ini merupakan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Program JPS Kemnaker sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apa Itu Program JPS dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?'

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.

Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.

Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.

“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida.

Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved